Periksa Patrialis, Majelis Kehormatan MK Datangi KPK  

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 15:13 WIB

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meringkusnya dalam operasi tangkap tangan. Dia diduga menerima suap terkait dengan sengketa Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

TEMPO.CO, Jakarta - Lima anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 2 Februari 2017. Mereka datang untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang diduga melanggar kode etik.

"Majelis Kehormatan harus mendapatkan kesimpulan meskipun Dewan Etik sudah rekomendasikan sesuatu," kata anggota MKMK, Bagir Manan, di KPK, Kamis, 2 Februari 2017. Selain Bagir, anggota Majelis Kehormatan yang hadir di KPK adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Achmad Sodiki, Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, dan As'ad Asaid Ali.

Baca:
Patrialis OTT KPK, Begini Pandangan Hukum Mahfud MD
Ke MK, Komisi Hukum DPR Bahas Kasus Patrialis Akbar

Patrialis diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Ia dicokok KPK setelah diduga memberikan salinan draf putusan gugatan uji materi kepada Kamaludin, rekan Patrialis yang menjadi perantara suap.

Baca:
Setara Nilai Patrialis sebagai Politikus Pemburu Jabatan
Anggita, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis...

Majelis Kehormatan akan meminta dipertemukan dengan Patrialis. Selain itu, Majelis meminta KPK menunjukkan temuannya berkaitan dengan perkara suap ini. "Kami hanya minta yang kira-kira bisa digunakan untuk mengambil keputusan."

Menurut Bagir, Mahkamah Konstitusi menargetkan sidang etik Patrialis berakhir sebelum 7 Februari 2017. Ia berharap hari ini KPK memberikan izin kepada Majelis Kehormatan untuk memeriksa Patrialis. "Berbagai berupaya menempuh prosedur formal."

Mahkamah Konstitusi tetap akan memproses surat pengunduran diri Patrialis. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu telah mengajukan surat pengunduran diri yang ditulis tangan pada 30 Januari 2017. "Temuan ini akan menentukan, apakah (Patrialis) diberhentikan dengan hormat atau tidak," ujar Bagir.

Sedangkan As'ad mengatakan, sejauh ini, Dewan Etik masih mengumpulkan bahan dan keterangan mengenai kasus ini. Majelis Kehormatan ke KPK untuk mencari informasi, apakah tindakan Patrialis merupakan pelanggaran berat atau tidak. "Kami tidak mau memasuki wilayah hukum."

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita Terkait:
Patrialis Akbar Ditangkap, Raker Hakim di Puncak...
Patrialis Akbar Dicokok KPK, Profesi Hakim Tercoreng






Advertising
Advertising

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

9 menit lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

19 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya