Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab, juru bicara FPI Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir, sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono merinci jumlah pertanyaan yang ditanyakan kepada ketiga saksi itu. "Untuk Pak Habib Rizieq ada sekitar 42 pertanyaan, Pak Bachtiar Nasir itu ada 30 pertanyaan, dan Pak Munarman 24 pertanyaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Argo menuturkan, pihaknya mendatangkan Rizieq dengan tujuan untuk mengetahui keterkaitan suatu kronologis pemufakatan makar dari awal hingga penetapan beberapa orang sebagai tersangka. "Ya intinya ini untuk mencari unsur-unsur daripada permufakatan makar itu sendiri," kata dia.
Bachtiar Nasir yang mewakili Rizieq dan Munarman untuk berbicara di hadapan awak media, mengatakan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi atas Rachmawati Sukarnoputri, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Bachtiar mengungkapkan, penyidik mengajukan pertanyaan seputar keterlibatan ketiganya dalam rapat dan agenda makar.
Namun, kata Bachtiar, dalam keterangannya kepada polisi, ia menegaskan bahwa aksi 212 adalah aksi damai yang tidak menghendaki kerusuhan. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa aksi itu tidak bertujuan untuk menggulingkan kekuasaan. Dia mengaku tidak tahu menahu soal adanya rencana makar dalam aksi tersebut. "Aksi ini murni aksi unjuk rasa umat Islam soal penistaan agama," katanya.