Penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (26/01). ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan penyuap hakim Mahkamah Konstitusi–Patrialis Akbar, Basuki Hariman, melakukan kartel daging sapi.
Indikasinya terungkap dari banyaknya stempel kementerian dan lembaga yang ditemukan di kantor milik Basuki di PT Sumber Laut Perkasa terkait dengan usaha impor daging. "Iya, itu kartel. Lihat saja kami dapatkan 28 stempel di perusahaannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi," kata Laode di kantor KPK, Selasa, 31 Januari 2017.
Basuki diduga menyuap Patrialis Sin$ 200 ribu untuk meloloskan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adanya undang-undang itu diduga mengganggu bisnis impor daging pemilik 20 perusahaan itu.
Menurut Basuki, undang-undang peternakan hanya memungkinkan Bulog mengimpor daging sapi dari India. Sementara pengusaha impor daging lain hanya boleh membeli dari negara lain, seperti Australia dan Amerika. Murahnya harga sapi India dibanding sapi negara lain diduga membuat pengusaha kalah saing.
Basuki menuding Bulog telah melakukan kartel karena menguasai pasar daging sapi. Ia pun mendorong agar uji materi ini dikabulkan supaya Bulog tidak bisa mengimpor daging sapi dari India.