Kasus Makar, Polisi Perpanjang Penahanan Sri Bintang
Reporter
Editor
Selasa, 31 Januari 2017 16:23 WIB
Sri Bintang Pamungkas (dua dari kanan) saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta pada 17 November 2016 lalu. Tempo/Reza Syahputra
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Komisaris Besar Argo mengatakan sebelumnya penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan.
Argo menuturkan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Munarman, dan Bachtiar Natsir.
Pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas BAP Sri Bintang untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2017.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 74 saksi terkait dengan kasus dugaan makar yang menyeret aktivis Sri Bintang.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar, antara lain Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.
Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.