Dua Tersangka Korupsi KPU Karawang Ditahan

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 26 Januari 2017 23:01 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, menjebloskan dua orang tersangka korupsi Komisi Pemilihan Umum Daerah Karawang pada 2015.


Mereka adalah Nandang Ruchiatna dan Abdullah. Keduanya terbukti berkongkalikong dalam pengadaan sarana dan prasarana pemilihan kepala daerah Karawang pada 2015.

Pada saat itu, Nandang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Karawang. Adapun Abdullah adalah rekanan proyek pengadaan yang mengerjakan proyek pengadaan sarana dan prasarana pilkada Kabupaten Karawang tahun 2015.

Titin Herawati Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, mengatakan dua tersangka itu dijebloskan ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung Kamis siang, 26 Januari 2017.


"Kita tahan kedua tersangka karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau sudah P 21." ujar Titin kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis, 26 Januari 2017.

Kedua orang itu diduga menjadi biang keladi atas kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 miliar. Mereka diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan poster saat pilkada Karawang berlangsung.


Dalam pengadaan poster itu, pemerintah daerah Karawang memberikan anggaran sebesar Rp3,9 miliar. Namun, saat ditelisik, anggaran itu hanya dibelanjakan Rp 1,3 miliar. "Itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan fisik," kata Titin.

Titin mengatakan Nandang diduga berkomplot dengan Abdullah untuk mengakali anggaran. Kegiatan penunjukan langsung mencapai 64 kegiatan. "Sedangkan kegiatan yang melalui lelang LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) ada sembilan kegiatan," kata Titin.

Proses penunjukkan rekanan dalam proyek itu juga diduga atas dasar nepotisme. "Proyek pengadaan ini dimenangkan oleh CV. Agiel dimana Abdulah sebagai direkturnya," kata Titin.

Setelah melalui pemeriksaan secara marathon, penyidik menemukan bukti jika CV. Agiel tidak mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkan itu.


Abdullah dengan sengaja menyuruh pihak lain untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal berdasarkan ketentuan, pemenang proyek harus mengerjakan sendiri proyek yang dimenangkannya, atau paling tidak separuh dari pekerjaannya.


Advertising
Advertising

" Akibat perbuatan kedua tersangka ini negara telah dirugikan sekitar Rp2,6 miliar. " katanya.

Tim penyidik kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selama pengumpulan data kasus dugaan korupsi KPU, Kejati Karawang sudah memeriksa 35 orang pejabat di Karawang.
Hal itu sempat membuat heboh situasi di Karawang.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya