Jaksa Tuntut 2 Tahun Penyuap Bupati Banyuasin Yan Anton  

Reporter

Kamis, 26 Januari 2017 17:15 WIB

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Yan Anton diduga menerima suap sebesar Rp 1 Milyar, atas 'ijon' proyek pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sekolah (Bansos) dan Bansos untuk bantuan bencana alam di Kabupaten Banyuasin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Palembang - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby Dwiyandospendy, menuntut terdakwa Zulfikar Muharrami dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan, Kamis, 26 Januari 2016. Zulfikar dianggap jaksa terbukti menyuap Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian Rp 7,4 miliar.

Menurut Feby, uang tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati, tapi juga mengalir ke kantong Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Rp 2 miliar serta Rp 250 juta untuk tunjangan hari raya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. "Ada terduga-terduga yang ikut terseret, seperti Ketua DPRD dan polisi," kata Feby.

Baca: Suap Bupati, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Banyuasin

Feby menguraikan penyerahan fee proyek pengadaan tahun anggaran 2015. Menurut dia, terdakwa telah menyerahkan uang sesuai permintaan Yan Anton sebesar Rp 2 miliar. Selanjutnya uang yang diterima pada sekitar April atau Mei itu diserahkan kepada Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam. "Uang diserahkan kepada Ketua DPRD dalam rangka mengamankan anggaran pemerintah," ujar Feby.

Sedangkan tunjangan hari raya untuk Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 250 juta bersumber dari fee proyek pengadaan tahun anggaran 2016. Selanjutnya, Zulfikar melalui CV Rukun ditetapkan sebagai pelaksana proyek pengadaan alat pramuka zona 1.

Simak: Bupati Banyuasin Ditangkap Setelah Pengajian Naik Haji

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bupati Yan Anton khawatir atas kasus penipuan Kepala Dinas Pendidikan Merki Bakri, yang tengah disidik Polda Sumatera Selatan. Yan meminta agar kasus tersebut diselesaikan dengan meminta lagi uang dari Zulfikar Rp 500 juta.

Pengacara Zulfikar, Rizka Fadli Saiman, mengatakan, pekan depan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Menurut Rizka, kliennya sangat layak mendapat hukuman paling minimal karena dalam persidangan terbukti selalu diminta untuk menyiapkan dana oleh Yan Anton. "Klien kami pasif, dia hanya takut kalau-kalau tidak dapat proyek lagi," tuturnya seusai persidangan.

PARLIZA HENDRAWAN

Simak:
Patrialis Akbar Tak Mulus Duduk di MK
Kasus Mapala UII, Panitia Dipanggil Polisi Pekan Depan


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya