Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Reporter

Kamis, 26 Januari 2017 15:11 WIB

Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu. Sebab, gigi-gigi itu dikirim dari Jepang tanpa dokumen yang sah. Diduga barang itu ilegal dan berasal dari sekitar 70 ikan hiu.

"Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan dari negara asal," kata Suprayogi, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Barang itu masuk melalui paket pos Yogyakarta dan dikemas dalam bungkusan kertas. Pengirimnya adalah warga negara Jepang bernama Takashi Yasama. Sedangkan penerimanya adalah Maman Carman, pemilik Rayi Art Shop, di Yogyakarta.

Menurut penuturan penerima, gigi-gigi ikan hiu itu akan dijadikan perhiasan dengan cara memasukkan gigi itu ke dalam resin atau akrilik. Biasanya dibuat untuk bandul kalung. Biaya pembuatan perhiasan itu sebesar Rp 5.000 per gigi.

Jika sudah jadi, barang akan dikirim ke Bali. Pemilik barang dari Jepang akan mengambil perhiasan yang sudah jadi.

Spesies ikan hiu memang sangat banyak. Di Indonesia ada 116 spesies. Namun yang dilindungi dan dilarang penangkapannya juga ada. Untuk mengetahui asal jenis hiu, harus dilakukan tes DNA terlebih dahulu.

Stasiun Karantina Ikan menyita gigi-gigi itu untuk melindungi kelestarian dan mencegah masuknya penyakit hewan yang masuk dari luar negeri. Itu diatur dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Selain itu, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. "Impor tersebut melanggar ketentuan pemasukan media pembawa Pasal 5," ujar Suprayogi.

Beleid tersebut mengatur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama, dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

"Ancaman hukumannya bagi pelanggar penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta," kata Suprayogi.

Haryanto, petugas karantina, ikan menyatakan, bisa jadi gigi-gigi hiu itu bukan berasal dari Jepang. Bisa dari negara lain, bahkan dari Indonesia. "Jadi perlu uji tes DNA," ucapnya.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Baca Selengkapnya

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."

Baca Selengkapnya

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

20 September 2016

5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut lima terdakwa penjual gading gajah dengan dua tahun enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya