Kasus Makar, Dua Tokoh GNPF MUI Batal Diperiksa Hari Ini  

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 09:53 WIB

Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, dan Bachtiar Nasir (memegang mic) dalam konferensi pers terkait aksi 4 November 2016, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 1 November 2016. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi batal memeriksa juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir hari ini. Keduanya semula direncanakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas.

"Betul, ditunda ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa, 24 Januari 2017. Menurut dia, alasan penundaan ini berdasarkan pertimbangan dari penyidik.

Baca: Ini Surat Sri Bintang yang Dituding Makar

Rencananya, kedua tokoh gerakan GNPF MUI itu akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan pimpinan FPI, Rizieq Syihab, pada Rabu, 1 Februari 2017, sebagai saksi kasus yang sama. "Rencananya akan dibarengi dengan pemeriksaan Rizieq," kata Argo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Munarman dan Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus makar Sri Bintang karena keduanya diduga hadir dalam pertemuan saat perencanaan aksi Sri Bintang itu. Adapun Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016, sebelum aksi super damai 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

Sri Bintang diduga makar atas suratnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Berkas perkara kasus makar Sri Bintang sempat dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinilai belum lengkap.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

59 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya