LPAI: Kaji Ulang Penahanan Pembawa Merah-Putih Bergambar

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 07:15 WIB

Bendera Merah Puith dicoret di depan markas Mabes Polri, Jakarta. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Henny Rusmiati menilai perlu dikaji ulang langkah kepolisian menahan NF, pembawa bendera merah putih yang bertuliskan arab. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan acuan kepolisian. Misalnya apakah NF memiliki kejahatan sehingga berpotensi menjadi residivis, sikap NF terhadap proses hukum, dan potensi yang muncul bagi orang lain atas tindakannya.

“Jika iya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF,” kata Henny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Januari 2017.

Baca juga:
Kelompok Ini Tak Terima Bendera Merah Putih Ada ...
Huruf Arab di Bendera Merah Putih, Wiranto: Tindak Pelakunya


Menurut Henny, NF baru saja menyandang status sebagai ayah lantaran anak pertamanya telah lahir. Maka, ia meminta agar proses hukm terhadap NF selayaknya menyertakan pertimbangan terhadap anak dan istri NF.

Henny mengatakan perlindungan anak merupakan agenda besar yang diarahkan pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Ia menyebut Instruksi Presiden soal Gerakan Nasional Revolusi Mental yang baru dirilis pada Desember 2016 memuat satu poin khusus tentang penciptaan lingkungan ramah anak dengan rumah dan sekolah sebagai pondasinya. Menurut dia, dalam kasus NF, fokus tersebut seharusnya juga diterapkan pada pertimbangan sebelum otoritas penegakan hukum menahan NF.

Baca pula: Merah Putih Diberi Gambar, FPI: 100 Persen Bukan Milik Kami

Henny berujar istri NF tentu mengalami perubahan fisik secara drastis, fluktuasi hormon, kurang tidur dan berbagai kesibukan fisik luar biasa serta belum stabilnya kondisi psikis. Menurut dia, istri NF pun bisa mengalami depresi postpartum. Agar bisa melalui kondisi-kondisi tersebut secara baik, kehadiran NF menjadi sesuatu yang sangat penting.

Henny menilai, bayi membutuhkan kehadiran ayah guna membangun basis rasa aman dan sosialisasi dengan individu-individu lain seiring pertambahan usianya. Keterlibatan ayah sedini mungkin sejak anak dilahirkan juga mendukung perkembangan bahasa dan ketajaman kognitif anak. ”Pengasuhan anak dari orangtua yang bermasalah dengan hukum tidak boleh terabaikan,” kata dia.

Henny mengimbau apabila proses hukum terus berlanjut, maka lebih bijak dan manusiawi kepolisian memberikan tindakan kepada NF sebatas dikenakan wajib lapor. Ia menyadari adanya gelombang yang muncul dari masyarakat menjatuhkan hukuman satu sama lain. Ia menilai langkah-langkah diskresi kepolisian pada keadaan-keadaan seperti yang dialami NF akan menghadirkan kesejukan tersendiri.

Polisi sebelumnya menangkap NF yang diduga sebagai pembawa bendera merah putih bertuliskan aksara Arab, saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin lalu. NF ditangkap pada Kamis malam, 19 Januari 2017 di Pasar Minggu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, NF berusia sekitar 20 tahun dan tercatat sebagai penduduk Klender, Jakarta Timur.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

18 Agustus 2023

Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

Bendera pusaka sudah lapuk dan disimpan di dalam kaca anti peluru

Baca Selengkapnya

Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa, Berikut Filosofinya

8 Agustus 2023

Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa, Berikut Filosofinya

Bendera Merah Putih memiliki sejarah yang panjang. Kini, bendera yang asli disimpan di Monas. Apa filosofi dwi warna ini?

Baca Selengkapnya

6 Fakta Bendera Merah Putih, Apa Hubungannya dengan Majapahit?

8 Agustus 2023

6 Fakta Bendera Merah Putih, Apa Hubungannya dengan Majapahit?

Bendera merah putih ternyata memiliki hubungan dengan pataka Majapahit dan bendera Kerajaan Bone. Simak penjelasannya lainnya.

Baca Selengkapnya

Husein Mutahar Perumus Paskibraka, Formasi Pasukan 17, 8 , 45 Adalah Gagasannya

17 Agustus 2021

Husein Mutahar Perumus Paskibraka, Formasi Pasukan 17, 8 , 45 Adalah Gagasannya

Husein Mutahar selain penyelamat sang saka merah putih, juga perumus Paskibraka. Ia yang mengagas pasukan formasi 17, 8, dan 45 pengibar bendera.

Baca Selengkapnya

Begini Sikap yang Benar Saat Hormat Kepada Bendera Merah Putih

17 Agustus 2021

Begini Sikap yang Benar Saat Hormat Kepada Bendera Merah Putih

Sikap hormat pada bendera merah putih telah diatur dalam PP No. 40 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Simak, Ini Sejarah Pembentukan Paskibraka Indonesia

12 Agustus 2021

Simak, Ini Sejarah Pembentukan Paskibraka Indonesia

Paskibraka di Indonesia memiliki sejarah panjang yang mengirinya hingga saat ini. Lalu, bagaimana awal pencetusannya?

Baca Selengkapnya

Pengibaran Bendera Saat 17 Agustus di Istana Dilakukan 3 Orang

6 Juli 2020

Pengibaran Bendera Saat 17 Agustus di Istana Dilakukan 3 Orang

Tahun ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga pun tak menggelar seleksi pasukan pengibar bendera pusaka untuk upacara 17 Agustus 2020.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya