Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU Dibeberkan  

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 20:31 WIB

Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum kembali membeberkan bukti kejanggalan penjualan aset PT Panca Wira Usaha dalam sidang terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 20 Januari 2017. Dari dokumen yang dimiliki kejaksaan, pembayaran jual-beli aset di Tulungagung dilakukan sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) memutuskan penjualan aset itu.

Jaksa menyebut RUPS untuk penjualan aset di Tulungagung dilakukan pada 3 September 2003. Padahal pembayaran jual-beli aset sudah dilakukan pada 30 Agustus 2003. "Yang paling penting tadi RUPS yang Tulungagung. Ternyata Direktur Keuangan PT Panca Wira Usaha sudah menerima bilyet giro sebesar Rp 8 miliar pada 30 Agustus 2003," kata jaksa Trimo seusai persidangan.

Direktur Keuangan PT Panca, Suhardi, yang dihadirkan dalam persidangan, tidak bisa menjelaskan hal itu di hadapan majelis hakim. "Saya hanya terima," ujarnya.

Kasir PT Panca, Supraptiwi, dan General Manager Persewaan Aset PT Panca, Suspri Handayani, yang memberikan kesaksian bersama Suhardi, juga tidak bisa menjawab. Padahal di antara mereka turut ikut menandatangani dokumen itu.

Selain mereka, jaksa menghadirkan Komisaris Utama PT Sempulur Adi Mandiri Sugeng Ginarjo. Dalam kesaksiannya, Sugeng mengaku pernah diminta Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso membuat surat penawaran untuk pembelian aset PT Panca di Tulungagung senilai Rp 8,75 miliar. "Hanya disuruh buat. Lalu surat penawaran itu dibawa ke mana saya tidak tahu," tuturnya.

Sam Santoso untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan jaksa. Melalui pengacaranya, dia menyatakan tidak bisa hadir karena masih sakit. Adapun terdakwa Dahlan Iskan enggan berkomentar. "Saksi-saksi tadi tidak ada hubungannya dengan saya. Mekanisme di direktorat keuangan PT Panca, saya tidak ikut," katanya.

Pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengatakan, dari fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa Sam Santoso memiliki peran penting. Selain itu, penjualan aset PT Panca didasarkan pada RUPS. Di samping itu, tujuan dibentuknya tim restrukturisasi dan tim penjualan aset agar direktur utama tidak bisa intervensi. "Semuanya adalah untuk independensi," ujarnya.

NUR HADI

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

42 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.

Baca Selengkapnya