Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU Dibeberkan
Editor
Kodrat setiawan
Jumat, 20 Januari 2017 20:31 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum kembali membeberkan bukti kejanggalan penjualan aset PT Panca Wira Usaha dalam sidang terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 20 Januari 2017. Dari dokumen yang dimiliki kejaksaan, pembayaran jual-beli aset di Tulungagung dilakukan sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) memutuskan penjualan aset itu.
Jaksa menyebut RUPS untuk penjualan aset di Tulungagung dilakukan pada 3 September 2003. Padahal pembayaran jual-beli aset sudah dilakukan pada 30 Agustus 2003. "Yang paling penting tadi RUPS yang Tulungagung. Ternyata Direktur Keuangan PT Panca Wira Usaha sudah menerima bilyet giro sebesar Rp 8 miliar pada 30 Agustus 2003," kata jaksa Trimo seusai persidangan.
Direktur Keuangan PT Panca, Suhardi, yang dihadirkan dalam persidangan, tidak bisa menjelaskan hal itu di hadapan majelis hakim. "Saya hanya terima," ujarnya.
Kasir PT Panca, Supraptiwi, dan General Manager Persewaan Aset PT Panca, Suspri Handayani, yang memberikan kesaksian bersama Suhardi, juga tidak bisa menjawab. Padahal di antara mereka turut ikut menandatangani dokumen itu.
Selain mereka, jaksa menghadirkan Komisaris Utama PT Sempulur Adi Mandiri Sugeng Ginarjo. Dalam kesaksiannya, Sugeng mengaku pernah diminta Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso membuat surat penawaran untuk pembelian aset PT Panca di Tulungagung senilai Rp 8,75 miliar. "Hanya disuruh buat. Lalu surat penawaran itu dibawa ke mana saya tidak tahu," tuturnya.
Sam Santoso untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan jaksa. Melalui pengacaranya, dia menyatakan tidak bisa hadir karena masih sakit. Adapun terdakwa Dahlan Iskan enggan berkomentar. "Saksi-saksi tadi tidak ada hubungannya dengan saya. Mekanisme di direktorat keuangan PT Panca, saya tidak ikut," katanya.
Pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengatakan, dari fakta persidangan, dapat disimpulkan bahwa Sam Santoso memiliki peran penting. Selain itu, penjualan aset PT Panca didasarkan pada RUPS. Di samping itu, tujuan dibentuknya tim restrukturisasi dan tim penjualan aset agar direktur utama tidak bisa intervensi. "Semuanya adalah untuk independensi," ujarnya.
NUR HADI