Sebelum Lengkapi Syarat MA, Pendirian Pabrik Semen Rembang Ditunda
Editor
Budi Riza
Selasa, 17 Januari 2017 02:34 WIB
TEMPO.CO, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menunda proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Penundaan ini dilakukan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mencabut izin pendirian pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun itu.
“Usaha dan atau kegiatan yang didasari izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah ditunda pelaksanaannya sampai diterbitkan SK izin yang telah disesuaikan dengan putusan PK MA,” kata Ganjar dalam konferensi pers di Semarang, Senin malam, 16 Januari 2017.
Politikus PDI Perjuangan ini sebenarnya sudah mencabut izin pendirian pabrik yang telah dikeluarkan pada 2012. “Putusan hakim minta dicabut, kan? Sekarang sudah kami cabut,” katanya.
Namun, karena hanya ditunda, Ganjar memberi kesempatan kepada PT Semen Indonesia memperbaiki dokumen amdal sesuai dengan putusan hakim MA. Jika pabrik tidak memenuhi putusan PK, pabrik tidak akan bisa beroperasi.
Sebaliknya, jika PT Semen Indonesia bisa memenuhi perintah hakim, Ganjar bisa menerbitkan izin lingkungan lagi sehingga pabrik bisa beroperasi. “Wong memenuhi syarat, kok. Kalau enggak memenuhi syarat, ya enggak bisa,” kata bekas anggota DPR ini.
Kini, karena izin pendirian pabrik sudah dicabut, Ganjar meminta proses pendirian pabrik dihentikan. Dia mengatakan, kalau pabrik ingin tetap bisa beroperasi, PT Semen Indonesia harus memenuhi ketentuan yang diperintahkan hakim MA. Ganjar tidak memberikan batasan waktu terkait kesempatan yang diberikan ke PT Semen.
“Batasan waktu dia (pabrik) yang menentukan sendiri, kalau dia mau cepat, ya, harus segera selesai,” katanya.
Tim penyusun amdal, Dwi P. Sasongko, menyatakan ada empat poin perbaikan yang harus dipenuhi PT Semen sesuai dengan perintah hakim MA.
Perusahaan harus memperbaiki tata cara penambangan, menjaga keberlangsungan sistem aquiver, memastikan terpenuhinya kebutuhan air warga, dan menyediakan solusi konkret untuk air pertanian. “Jika empat hal ini diperbaiki, tugas dari pemrakarsa adalah mengakomodasi ini dalam dokumen yang akan diajukan ke komisi penilai amdal,” ujar dosen Universitas Diponegoro Semarang itu.
Saat ini, kata Dwi, surat permohonan sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Namun proses perbaikan masih terus berjalan.
Dwi menyatakan, pada saat izin pabrik dicabut, pabrik PT Semen Indonesia tidak bisa melakukan kegiatan apa pun sampai proses perbaikan sudah dipenuhi. “Kalau sudah dipenuhi, Bapak Gubernur bisa menerbitkan izin lagi,” ucapnya.
ROFIUDDIN