Sakit Dadakan, Sidang Etik Hakim Pengadilan Jambi Ditunda  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 4 Januari 2017 20:52 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menunda sidang dugaan suap yang melibatkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, hingga 10 Januari 2016. Penundaan itu lantaran kondisi Pangeran sebagai terlapor, mendadak lemah akibat penyakit jantung.

Sidang sebelumnya sempat ditunda juga pada pertengahan Desember 2016 dengan alasan serupa.

Dimulai sejak pukul 09.00 WIB, Rabu, 4 Januari 2017, sidang etik diisi pembacaan nota pembelaan oleh pihak terlapor. Jajaran MKH yang dipimpin komisioner Komisi Yudisial (KY), hakim Maradaman Harahap, mendengarkan pernyataan dari saksi yang meringankan terlapor.

Sidang akhirnya sempat dihentikan (skors) selama setengah jam sejak sejak pukul 16.40 WIB, karena Pangeran mengeluh sakit pada jantungnya. Saat itu hakim masih mendengarkan saksi keempat dari pihak terlapor.

"Mohon maaf yang mulia, fisik saya sudah tidak kuat. Serangannya (jantung) datang," kata Pangeran saat sidang di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat tersebut.

Pangeran yang sempat ditangani tim medis MA, kemudian dituntun keluar gedung dengan kursi roda dan tabung oksigen. Informasi yang didapat Tempo dari seorang petugas medis, Pangeran dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.

Sidang MKH itu masih dilanjutkan dengan pembacaan hasil perundingan majelis MKH, yang berisi keputusan menunda sidang karena kondisi kesehatan terlapor.

"Setelah majelis musyawarah melihat kondisi terlapor sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin dihadirkan. Majelis kehormatan berkesimpulan, untuk ditunda sidangnya ke minggu depan, 10 Januari 2017," ujar Maradaman.

Baca juga:
Suap Gula, Kolega Irman Gusman Divonis 3 Tahun Penjara


Pangeran disidangkan secara etik setelah dilaporkan ke KY karena dugaan suap. Pangeran dituduh menerima suap sebesar Rp 1 miliar secara bertahap dari Haika Siregar atau pelapor, yang merupakan kerabatnya.



Berdasarkan fakta persidangan, uang itu terindikasi diterima Pangeran untuk membantu pengurusan perkara pidana pembunuhan yang menyangkut dua bersaudara bernama Libert Sirait dan Horas Sirait.

Di pengadilan tingkat pertama, Libert, Horas, dan lima terdakwa lain dinyatakan bebas dari hukuman.

Namun, di tingkat kasasi, hanya Horas yang dinyatakan bebas, sedangkan enam tersangka lain termasuk Libert divonis hukuman.

Haika yang diketahui merupakan istri Libert pun melaporkan Pangeran ke KY pada awal April 2014. Pangeran saat resmi menjadi terlapor, sedang menjabat sebagai Hakim Tinggi di PTJambi. Namun, dua bulan terakhir dia sudah berpindah tugas PT Pekanbaru.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya