Tak Terima La Nyalla Divonis Bebas, Kejaksaan Ajukan Kasasi  

Reporter

Rabu, 4 Januari 2017 20:48 WIB

La Nyalla Mahmud Mattalitti . ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti atas perkara dugaan korupsi dana hibah.

"Besok kami ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung, seperti dikutip antaranews.com, Rabu, 4 Januari 2017.

"Sebelumnya kami pikir-pikir, besok langsung kasasi," ujar Maruli. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyiapkan memori kasasi. "Saya optimistis akan dikabulkan permohonan kasasinya."

Berita terkait:
La Nyalla Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
La Nyalla Divonis Bebas, Wakil Ketua KPK: Enggak Masuk Akal


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, menyatakan La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur sebesar Rp 1,1 miliar. Padahal, Jaksa menuntut La Nyalla dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla terbukti memperkaya diri sebesar kerugian negara. Keuntungan itu didapatkan dari hasil penjualan saham Bank Jatim senilai Rp 6,4 miliar. Saham itu sebelumnya dibeli menggunakan dana hibah dengan harga Rp 5,3 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap bahwa kasus La Nyalla seharusnya sudah selesai di sidang praperadilan. Dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah.

Sedangkan soal uang Rp 5,3 miliar, hakim meyakini bahwa uang itu merupakan dana yang dipinjam La Nyalla dan sudah dikembalikan. "Berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan dari dua saksi yang berkesesuaian, hakim berkeyakinan uang pinjaman Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan," ujar Hakim Mas'ud, Selasa, 27 Desember 2016.

ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Ribut-ribut Soal Fitsa Hats, Polisi: Bukan Salah Penyidik
5 Kelemahan Penulis Buku Jokowi Undercover Versi Polisi

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

59 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya