Petugas KPK membawa kardus berisi bermacam barang bukti dari hasil penggeledahan ruang kerja Bupati Klaten Sri Hartini, ruang Ajudan Bupati, ruang kerja Badan Kepegawaian Daerah di Komplek Sekretariat Daerah Klaten, 2 Januari 2017. Dari hasil penggeledahan rumah dinas Sri Hartini pada Ahad lalu, KPK kembali menyita uang senilai miliaran rupiah. Foto: Dinda Leo Listy
TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kabupaten Klaten di Markas Kepolisian Resor Klaten pada Selasa, 3 Januari 2017. Sedikitnya ada lima pejabat yang dimintai keterangan.
Mereka di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Sekretaris BKD Nur Rosyid, Kepala Bidang Mutasi BKD Slamet, Inspektur Inspektorat Klaten Syahruna, dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bambang Teguh. Dua dari lima pejabat itu, Slamet dan Bambang, sempat dibawa KPK ke Jakarta pada Jumat pekan lalu.
Selain lima pejabat tersebut, ada tiga orang lagi yang juga sedang diperiksa KPK di aula Polres Klaten. Mereka di antaranya Ajudan Bupati Klaten Nina Puspitarini dan seorang staf di BKD Klaten. Ketika dikonfirmasi siapa saja yang diperiksa KPK, Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis mengatakan tak mengetahuinya.
"Kalaupun saya tanya, rekan-rekan KPK juga tidak bakal menjawab. Anda tahu sendiri kan," kata Darwis, Selasa.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada Jumat pekan lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini; Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Suramlan; ajudan Bupati, Nina Puspitarini; Slamet; Bambang Teguh; pegawai honorer, Panca Wardhana; dan dua orang lagi dari swasta.
OTT tersebut dilakukan karena dugaan adanya setoran dari para PNS terkait dengan promosi jabatan. Sabtu pekan lalu, KPK menetapkan status Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dan Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara enam orang lainnya dipulangkan.
Saat ditemui wartawan di lorong lantai dua Mako Polres Klaten, Bambang Teguh hanya menangkup kedua telapak tangannya sebagai tanda bahwa dia tidak bersedia diwawancara. "Mohon doanya," kata Bambang sambil bergegas masuk ke ruang aula Satya Haprabu.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, pemeriksaan di aula tersebut dimulai sekitar pukul 10.00. Hingga pukul 14.30, belum satu pun PNS atau penyidik KPK keluar ruangan yang dijaga seorang anggota profesi dan pengamanan Polres Klaten.