5 Pejabat Ini Diperiksa KPK Terkait dengan Kasus Sri Hartini  

Reporter

Selasa, 3 Januari 2017 22:34 WIB

Petugas KPK membawa kardus berisi bermacam barang bukti dari hasil penggeledahan ruang kerja Bupati Klaten Sri Hartini, ruang Ajudan Bupati, ruang kerja Badan Kepegawaian Daerah di Komplek Sekretariat Daerah Klaten, 2 Januari 2017. Dari hasil penggeledahan rumah dinas Sri Hartini pada Ahad lalu, KPK kembali menyita uang senilai miliaran rupiah. Foto: Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kabupaten Klaten di Markas Kepolisian Resor Klaten pada Selasa, 3 Januari 2017. Sedikitnya ada lima pejabat yang dimintai keterangan.

Mereka di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Sekretaris BKD Nur Rosyid, Kepala Bidang Mutasi BKD Slamet, Inspektur Inspektorat Klaten Syahruna, dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bambang Teguh. Dua dari lima pejabat itu, Slamet dan Bambang, sempat dibawa KPK ke Jakarta pada Jumat pekan lalu.

Selain lima pejabat tersebut, ada tiga orang lagi yang juga sedang diperiksa KPK di aula Polres Klaten. Mereka di antaranya Ajudan Bupati Klaten Nina Puspitarini dan seorang staf di BKD Klaten. Ketika dikonfirmasi siapa saja yang diperiksa KPK, Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis mengatakan tak mengetahuinya.

"Kalaupun saya tanya, rekan-rekan KPK juga tidak bakal menjawab. Anda tahu sendiri kan," kata Darwis, Selasa.

Baca:
Bupati Klaten Ditangkap KPK, Layanan Publik Terganggu
Bupati Ditangkap, Pembayaran Gaji 13 Ribu PNS Klaten Molor

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada Jumat pekan lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Klaten Sri Hartini; Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Suramlan; ajudan Bupati, Nina Puspitarini; Slamet; Bambang Teguh; pegawai honorer, Panca Wardhana; dan dua orang lagi dari swasta.

OTT tersebut dilakukan karena dugaan adanya setoran dari para PNS terkait dengan promosi jabatan. Sabtu pekan lalu, KPK menetapkan status Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dan Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara enam orang lainnya dipulangkan.

Saat ditemui wartawan di lorong lantai dua Mako Polres Klaten, Bambang Teguh hanya menangkup kedua telapak tangannya sebagai tanda bahwa dia tidak bersedia diwawancara. "Mohon doanya," kata Bambang sambil bergegas masuk ke ruang aula Satya Haprabu.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, pemeriksaan di aula tersebut dimulai sekitar pukul 10.00. Hingga pukul 14.30, belum satu pun PNS atau penyidik KPK keluar ruangan yang dijaga seorang anggota profesi dan pengamanan Polres Klaten.

DINDA LEO LISTY

Baca:
Bupati Klaten OTT, KPK: Kemendagri Awasi Jual-Beli Jabatan
Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, KPK Sita Duit Miliaran

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya