Polisi Usut Ultraman dan Power Ranger Menolak Semen Rembang
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Jumat, 30 Desember 2016 15:43 WIB
TEMPO.CO, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengusut dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan yang dilakukan warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Pemalsuan tanda tangan itu terdapat dalam daftar tambahan bukti saat warga mengajukan gugatan izin pendirian pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan polisi mengusut dugaan pemalsuan tersebut berdasarkan laporan pengaduan. “Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Djarod kepada Tempo di Semarang, Jumat, 30 Desember 2016.
Menurut dia, polisi sudah memanggil seorang saksi bernama Sutrisno, warga Trimbangan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Dalam surat panggilan itu, Polda meminta Sutrisno menemui Komisaris Gede Widiana dan Brigadir Dwi Nugroho untuk didengar keterangannya. Sutrisno menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca juga:
Kubu Pro dan Kontra Pabrik Semen Rembang Demo Bersamaan
Ganjar Pranowo Usul Pembanguan Pabrik Semen Dimoratorium
Dugaan pemalsuan itu terungkap saat warga penolak pabrik semen mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Salah satu bukti yang diajukan adalah tanda tangan kelompok warga penolak pabrik. Bukti tersebut terlampir dalam nomor P. 37 a. Polda menangani kasus ini setelah menerima laporan pada 16 Desember 2016 lalu dari seorang bernama Yudi Taqdir Burhan.
Dalam bukti lampiran itu ada lebih dari 2.000 tanda tangan warga Rembang. Polisi menduga tanda tangan dan identitas warga itu ada yang palsu karena bentuk tulisannya hampir mirip-mirip.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menilai ada kejanggalan dalam daftar tandatangan warga penolak pabrik semen. Dalam dokumen itu ada nama orang yang pekerjaan dan alamatnya aneh-aneh. Misalnya ada yang pekerjaannya Presiden RI, menteri, power rangers, ultramen, copet dan lain-lain. Dari sisi alamat ada yang menulis Amsterdam, Manchester dan lain-lain.
Baca juga:
Pembunuhan Pulomas, Dodi-Agnes akan Nikah Resmi pada 2017?
Kalah, PT Semen Indonesia Ogah Komentari Putusan MA
Joko Prianto, seorang petani yang selama ini gigih menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang membenarkan adanya panggilan tersebut. Namun Sutrisno belum bisa memenuhi panggilan itu karena surat panggilan datang terlambat. “Surat panggilan baru diterima Sutrisno pada Kamis (29 Desember 2016), padahal diminta ke Polda Senin (26 Desember 2016),” kata Joko.
Joko belum bisa memastikan apakah Sutrisno mau memenuhi panggilan itu atau tidak. “Belum tahu,” kata koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang itu.
Hingga kini, masih ada ratusan warga Rembang yang berunjuk rasa menolak pabirk semen di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka tetap bertahan di Semarang hingga Gubernur Jawa Tengah menghentikan proses pendirian pabrik semen. Warga mendasarkan pada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga penolak.
ROFIUDDIN