Soekarwo Akan Sweeping Pekerja Asal Cina di Jawa Timur  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Sabtu, 24 Desember 2016 13:22 WIB

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dok. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan melakukan sweeping terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki tenaga kerja asing dari Cina. Sweeping juga dilakukan untuk mengecek keberadaan tenaga kerja asing di Jawa Timur.

"Januari 2017, kami akan melakukan operasi pengecekannya ke lapangan," ujar Soekarwo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Sabtu, 24 Desember 2016.

Sebelum sweeping, Soekarwo akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan serikat buruh untuk persiapan sweeping. "Kami sudah siapkan tim untuk pengecekan di lapangan," katanya.

Soekarwo menjelaskan, pengecekan di lapangan ini sebagai upaya mengawasi dan menindak tenaga kerja asing yang tidak memenuhi aturan perundang-undangan. Terutama turis asing yang sebetulnya telah habis izin tinggalnya di Indonesia tapi ternyata malah menjadi tenaga kerja di Indonesia. "Ini masalah serius, nanti yang kami operasi adalah yang melanggar," tuturnya.

Jika memang terbukti melanggar peraturan, perusahaan tempat tenaga kerja asing itu akan diberi sanksi. Sedangkan tenaga kerja asingnya akan dideportasi dari Indonesia. "Soal sanksi untuk perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing masih dibicarakan," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sukardo mengatakan, dalam inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, ditemukan 26 tenaga kerja asing dari Cina yang tidak berizin di satu perusahaan yang berada di Mojokerto. Bahkan dia juga menemukan adanya mes atau tempat menginap para TKA yang lokasinya disembunyikan jauh di belakang pabrik.

"Sebetulnya yang kami temukan ada 29 tenaga kerja asing dari Cina, tapi hanya tiga orang ternyata berizin, jadi yang tidak berizin jumlahnya 26 orang," ujarnya.

Para tenaga kerja asing asal Cina tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka juga tidak memiliki keahlian khusus. "Para tenaga kerja asing itu bekerja sebagai pekerja kasar," katanya. Dengan adanya temuan itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan akan memberikan nota sanksi kepada perusahaan tersebut.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Kota Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional

9 hari lalu

Kota Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional

Surabaya berhasil mendapat penghargaan sebagai Kota dengan Predikat Terbaik dalam ALI 2024. Penghargaan sebagai Kota Terbaik merupakan wujud atas hasil PTSP dan PPB 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

12 hari lalu

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing di industri nikel terus berkurang.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

31 hari lalu

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Kunker ke Surabaya, Jokowi Berpamitan ke Masyarakat

33 hari lalu

Kunker ke Surabaya, Jokowi Berpamitan ke Masyarakat

Saat datang, Jokowi langsung menghampiri dan menyapa kerumunan pedagang dan pembeli di sana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

50 hari lalu

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

50 hari lalu

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

51 hari lalu

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

54 hari lalu

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

54 hari lalu

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

54 hari lalu

Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

Aturan mempermudah perizinan dan pelaksanaan berusaha bagi para investor IKN ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya