TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta PT Jasa Marga mengalihkan arus lalu lintas pasca-bergesernya Jembatan Cisomang Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), sepanjang 53 sentimeter.
"Ini sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, sehingga dilakukan pembatasan beban lalu lintas," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Desember 2016.
Arie menjelaskan kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung akan keluar di Gerbang Jalan Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Jalan Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Jalan Tol Padalarang (KM 121+400).
Sedangkan, kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Jalan Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Jalan Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Jalan Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Jalan Tol Jatiluhur (KM 84+600).
Arie berujar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari ini pukul 00.00 WIB hingga tiga bulan ke depan, dan akan dievaluasi kembali secara periodik. "Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan penanganan jembatan oleh Jasa Marga," katanya.
Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas. "Hal ini dimaksudkan agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan," ujar Arie.