Begini Kritik ICEL Soal Suramnya Penegakan Hukum Lingkungan

Reporter

Rabu, 21 Desember 2016 19:05 WIB

Sejumlah alat berat masih berada di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian ini juga terkait dijadikannya Ketua Komisi D DPRD DKl, M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja atas kasus dugaan suap proyek Reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai kebijakan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia pada tahun 2016 cenderung suram.

"Banyak hal menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah yang mengakibatkan lemahnya kebijakan dan penegakan hukum," ujar Deputi Program ICEL, Raynaldo Sembiring dalam diskusi Catatan Akhir Tahun ICEL di Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2016.


Baca: Koalisi LSM Ajukan Sengketa Informasi Kajian Reklamasi


ICEL, lembaga riset dan advokasi dalam bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup, mencatat kebijakan pemerintah masih kurang memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan hak masyarakat.

ICEL mencontohkan kebijakan pemerintah tentang pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) yang abai terhadap masyarakat pesisir. Adanya megaproyek tersebut menyebabkan nelayan kesulitan untuk mendapatkan tangkapan ikan.

Lembaga yang berdiri tahun 1993 ini menyebutkan megaproyek listrik 35.000 MW juga banyak menerabas birokrasi. "Pemerintah mencoba mempercepat pembangunan, tapi tidak memperhatikan instrumen untuk mengendalikan pencemaran lingkungan," kata Raynaldo.


Baca: Perusahaan Banding, ICEL Minta Pengadilan Tinggi Hati-hati

Selain itu, ICEL juga menyoroti kebijakan reklamasi di Indonesia yang masih belum memiliki tujuan yang jelas. ICEL menilai tidak ada urgensi dalam proyek reklamasi. Kebijakan reklamasi juga dinilai tak memperhatikan dampak terhadap masyarakat.

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo mengatakan tujuan reklamasi di Indonesia berbeda dengan tujuan reklamasi negara-negara lain seperti misalnya, Belanda. Ia mengatakan reklamasi di Belanda bertujuan untuk menyelamatkan bangsa. Sementara reklamasi di Indonesia bertujuan pemanfaatan.


Baca: Pemerintah Diminta Buka Hasil Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

"Tujuannya pemanfaatan, maka yang masuk private (swasta)," kata Henri. Menurutnya, ada klaim bahwa reklamasi itu untuk kepentingan nasional. "Kepentingan nasional yang mana? Akhirnya dibangun real estate kok."


Advertising
Advertising

Menurut Henri, dari catatan ICEL terlihat bahwa kebijakan pemerintah selama tahun 2016 lebih berpihak kepada proyek-proyek pembangunan, minim perhatian pada upaya perlindungan fungsi lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Indikasinya, ujar Henri, terlihat pada lemahnya kebijakan standar lingkungan hidup, percepatan proyek infrastruktur tanpa pertimbangan secara menyeluruh terkait dengan perlindungan lingkungan dan sosial.

"Penegakan hukum lingkungan dan sumber daya alam belum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sinergis (antar institusi)," kata Henri. Indikasinya, ujarnya, belum berjalannya pengawasan kepatuhan perizinan secara transparan dan akuntabel pada level daerah maupun pusat.

Selain itu belum sinerginya strategi dan sasaran penegakan hukum, contoh terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan. "Minimnya perhatian Presiden terkait dengan penguatan kelembagaan bagi institusi penegak hukum lingkungan," kata Henri.

Hal itu terlihat pada lembaga penegakan hukum lingkungan terpadu, serta lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dimandatkan oleh undang-undang.

DENIS RIANTIZA | UWD

Berita terkait

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

12 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

45 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.

Baca Selengkapnya

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Baca Selengkapnya

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

31 Maret 2022

Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

Sri Mulyani menyebut aktivitas yang berkaitan dengan narkotik memiliki nilai perputaran uang gelap yang paling besar di dunia.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

31 Agustus 2021

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca Selengkapnya

Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

5 Mei 2020

Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

Mabes Polri mencatat penurunan jumlah kejahatan dari selama wabah Covid-19, yakni Maret - April 2020, sebesar 19,90 persen.

Baca Selengkapnya