Begini Kritik ICEL Soal Suramnya Penegakan Hukum Lingkungan
Editor
Untung Widyanto koran
Rabu, 21 Desember 2016 19:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai kebijakan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia pada tahun 2016 cenderung suram.
"Banyak hal menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah yang mengakibatkan lemahnya kebijakan dan penegakan hukum," ujar Deputi Program ICEL, Raynaldo Sembiring dalam diskusi Catatan Akhir Tahun ICEL di Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2016.
Baca: Koalisi LSM Ajukan Sengketa Informasi Kajian Reklamasi
ICEL, lembaga riset dan advokasi dalam bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup, mencatat kebijakan pemerintah masih kurang memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan hak masyarakat.
ICEL mencontohkan kebijakan pemerintah tentang pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) yang abai terhadap masyarakat pesisir. Adanya megaproyek tersebut menyebabkan nelayan kesulitan untuk mendapatkan tangkapan ikan.
Lembaga yang berdiri tahun 1993 ini menyebutkan megaproyek listrik 35.000 MW juga banyak menerabas birokrasi. "Pemerintah mencoba mempercepat pembangunan, tapi tidak memperhatikan instrumen untuk mengendalikan pencemaran lingkungan," kata Raynaldo.
Baca: Perusahaan Banding, ICEL Minta Pengadilan Tinggi Hati-hati
Selain itu, ICEL juga menyoroti kebijakan reklamasi di Indonesia yang masih belum memiliki tujuan yang jelas. ICEL menilai tidak ada urgensi dalam proyek reklamasi. Kebijakan reklamasi juga dinilai tak memperhatikan dampak terhadap masyarakat.
Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo mengatakan tujuan reklamasi di Indonesia berbeda dengan tujuan reklamasi negara-negara lain seperti misalnya, Belanda. Ia mengatakan reklamasi di Belanda bertujuan untuk menyelamatkan bangsa. Sementara reklamasi di Indonesia bertujuan pemanfaatan.
Baca: Pemerintah Diminta Buka Hasil Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
"Tujuannya pemanfaatan, maka yang masuk private (swasta)," kata Henri. Menurutnya, ada klaim bahwa reklamasi itu untuk kepentingan nasional. "Kepentingan nasional yang mana? Akhirnya dibangun real estate kok."
Menurut Henri, dari catatan ICEL terlihat bahwa kebijakan pemerintah selama tahun 2016 lebih berpihak kepada proyek-proyek pembangunan, minim perhatian pada upaya perlindungan fungsi lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Indikasinya, ujar Henri, terlihat pada lemahnya kebijakan standar lingkungan hidup, percepatan proyek infrastruktur tanpa pertimbangan secara menyeluruh terkait dengan perlindungan lingkungan dan sosial.
"Penegakan hukum lingkungan dan sumber daya alam belum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sinergis (antar institusi)," kata Henri. Indikasinya, ujarnya, belum berjalannya pengawasan kepatuhan perizinan secara transparan dan akuntabel pada level daerah maupun pusat.
Selain itu belum sinerginya strategi dan sasaran penegakan hukum, contoh terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan. "Minimnya perhatian Presiden terkait dengan penguatan kelembagaan bagi institusi penegak hukum lingkungan," kata Henri.
Hal itu terlihat pada lembaga penegakan hukum lingkungan terpadu, serta lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dimandatkan oleh undang-undang.
DENIS RIANTIZA | UWD