TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah/janji kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemberian hadiah itu dilakukan secara bersama-sama melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Bertha Natalia serta Kasman Sangaji.
"Pemberian hadiah terkait dengan pengurusan perkara perbuatan asusila kepada seorang anak yang dilakukan SJM, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Febri di kantornya, Rabu, 21 Desember 2016. Febri mengatakan Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Febri, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara atas operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dan Bertha di kawasan Sunter pada Juni lalu. Saat itu, tim penyidik menyita duit Rp 250 juta. Duit itu akan diberikan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul, Ifa Sudewi. Tujuannya agar Ifa menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.
Setelah mencokok Rohadi dan Bertha, penyidik juga menangkap Samsul di kediamannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian tim satuan tugas menjemput Kasman Sangaji.
Selain suap Rp 250 juta, Bertha, Samsul, dan Kasman terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 50 juta. Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil. Dalam kasus pencabulan ini, jaksa menuntut Saipul dihukum 7 tahun penjara.
Keempat orang yang terjerat lebih dulu, yakni Bertha, Samsul, Kasman, dan Rohadi, sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasman dihukum 3,5 tahun penjara, Bertha 2,5 tahun bui, Samsul 2 tahun, dan Rohadi dihukum 7 tahun penjara.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya