Penyerang Bercadar di Yogya, Sembilan Siswa Jadi Tersangka  

Reporter

Kamis, 15 Desember 2016 17:49 WIB

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Bantul - Polisi Bantul menetapkan sembilan siswa menjadi tersangka kasus penyerangan tujuh pelajar Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah 1 Yogyakarta. Sembilan anak di bawah umur itu ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pajangan, Bantul. Seorang siswa lainnya juga ditangkap tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih membutuhkan pendampingan dari orang tua untuk pemeriksaan.

"Ada sepuluh yang kami tangkap, satu orang masih dimintai keterangan dan menunggu pendampingan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Anggaito Hadi Prabowo, Kamis, 15 Desember 2016.

Penyerangan pada Senin, 12 Desember, itu mengakibatkan tujuh siswa terluka. Satu di antaranya tewas karena tertusuk senjata tajam mengenai perut tembus ke ginjal. Kejadian yang mengenaskan itu berlangsung saat rombongan siswa Muhammadiyah pulang dari wisata di Gunung Kidul. Mereka diserang di perbatasan antara kabupaten itu dan Bantul.

Dari pengakuan para pelaku, penyerangan itu sudah direncanakan. Mereka sudah mengetahui bahwa para siswa Muhammadiyah itu akan pergi ke pantai di Gunung Kidul. Para pelaku tahu dari status di media sosial para korban.

Para pelaku lalu berkumpul di kawasan Jogja Expo Center. Mereka telah menyiapkan senjata tajam untuk menghadang dan menyerang saat para siswa Muhammadiyah 1 pulang. Dengan bercadar, mereka menyerang korban.

Salah satu pelaku mengajak rekannya untuk menyerang korban lantaran memiliki dendam pribadi terhadap sekolah korban. Para pelaku dan korban lainnya tidak saling mengenal dan tidak satu sekolah dengan korban.

Anggaito mengatakan barang bukti yang disita berupa celurit yang diambil dari rumah salah satu tersangka. Polisi masih mencari bukti lain dan mendalami kasus penyerangan yang marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Para siswa yang ditangkap karena diduga menjadi pelaku penyerangan adalah N, J, P, H, dan K. Namun ia belum mau memaparkan alamat mereka karena masih dalam pendalaman oleh penyidik. Sebelumnya, telah ditangkap lima orang karena kasus ini. Mereka adalah DP, warga Kalasan, Sleman; NAS, warga Danurejan, Yogyakarta; KM, warga Condongcatur, Sleman; RS, warga Gedongtengen, Yogyakarta; dan MGR, warga Kalasan, Sleman.

Para pelajar yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 169 jo Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Kepala Keamanan Rumah Tahanan Kelas IIB Pajangan Bantul Agus Subagya menyatakan pihaknya dititipi sembilan tersangka ini. Mereka ditempatkan di blok khusus dan tidak bercampur dengan tahanan lainnya."Di Blok Candradimuka, dititipkan hingga 20 Desember, kemungkinan juga akan diperpanjang," tuturnya.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

29 Mei 2022

Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

Polisi menangkap satu orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial F (17) tewas.

Baca Selengkapnya

6 Klub Liga 1 Bermarkas di Yogyakarta, PT LIB Dapat Dukungan Polda DIY

29 Juli 2020

6 Klub Liga 1 Bermarkas di Yogyakarta, PT LIB Dapat Dukungan Polda DIY

Operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) mendapatkan dukungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggelar lanjutan Liga 1 musim 2020.

Baca Selengkapnya

Polda DIY Akui Banyak Terduga Teroris Tertangkap di Yogyakarta

21 Mei 2019

Polda DIY Akui Banyak Terduga Teroris Tertangkap di Yogyakarta

Kapolda berharap masyarakat tidak khawatir dengan kemungkinan masih adanya terduga teroris di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Polda DIY Fokus Amankan Tempat Wisata Libur Lebaran

14 Mei 2019

Polda DIY Fokus Amankan Tempat Wisata Libur Lebaran

Polda DIY akan memfokuskan pengamanan kawasan objek wisata saat libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bawa Peluru, Pria Ini Ditangkap Saat Masuk Mako Brimob Yogya

13 Maret 2019

Bawa Peluru, Pria Ini Ditangkap Saat Masuk Mako Brimob Yogya

Kepolisian DIY menangkap seorang pria berinisial Rm RDY yang membawa barang mencurigakan saat menyambangi markas Brimob Polda DIY.

Baca Selengkapnya

Polda Yogya Usut Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN UGM

15 November 2018

Polda Yogya Usut Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN UGM

Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN menjadi viral setelah ramai diberitakan padahal kejadiannya telah berlalu setahun.

Baca Selengkapnya

Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

14 September 2018

Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

Polisi telah menangkap 18 siswa yang diduga terlibat dalam tawuran pelajar di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Desa Cileungsi Kidul.

Baca Selengkapnya

Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

8 September 2018

Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

KPAI meminta pihak sekolah jangan cuci tangan dengan mengeluarkan siswa pelaku tawuran dari sekolah.

Baca Selengkapnya

Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

6 September 2018

Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

Pada tawuran kelompok Sparatiz dengan Redlebbels didahului tantangan lewat Line dan Instagram.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

6 September 2018

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

Tawuran pelajar sadistis yang melibatkan dua geng remaja menyebabkan seorang pelajar SMA Muhammadyah tewas.

Baca Selengkapnya