Amerika Bantu LSM Indonesia Melindungi Hutan Kalimantan  

Reporter

Editor

Natalia Santi

Rabu, 14 Desember 2016 21:54 WIB

Relawan dari YIARI Ketapang membuka kandang Orang utan bernama Jambu saat dilepasliarkan di hutan lindung Gunung Tarak, Ketapang, Kalimantan Barat, 27 Mei 2016. Jambu sempat menjalani perawatan selama beberapa waktu serta dipasang alat transponder di tubuh guna memantau kondisi selama di hutan lindung. ANTARA/Humas YIARI- Heribertus

TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat membantu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal yang bertujuan melindungi hutan di Kalimantan.

Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan, program kemitraan antara pemerintah Amerika Serikat, the Nature Conservancy (TNC), dan Yayasan World Wide Fund for Nature–Indonesia (WWF-I) menyetujui 14 hibah baru senilai US$ 3,3 juta (sekitar Rp 43,86 miliar).

LSM-LSM tersebut akan bekerja sama warga yang hidupnya bergantung dari hasil hutan untuk melestarikan hutan tropis, melindungi sumber daya alam dan satwa liar serta meningkatkan mata pencaharian.

Hibah ini merupakan tahap ketiga dari investasi US$ 28,5 juta (sekitar Rp 378,82 miliar) yang direncanakan untuk upaya pelestarian hutan di Kalimantan di bawah TFCA.

Perjanjian pertukaran utang dengan kegiatan pelestarian alam yang telah ditandatangani pada 2011 ini mempromosikan pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pembangunan masyarakat.

LSM-LSM itu akan melaksanakan 14 program di Kabupaten/Kota Lamandau, Damai, Kutai Barat, Berau, Kubu Raya, Malawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Sintang, Melawi, Pontianak, Kubu Raya, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Sanggau, Mempawah, Sekadau, dan Landak di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Mereka di antaranya Penabulu, Non Timber Forest Product Exchange Programme (NTFP-EP), Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSH), Yayasan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan Kelompok Swadaya Masyarakat Kelola Kawasan Bersama (KSM KaKabe).

Lalu, Yayasan Penyu Berau, Yayasan Komunitas Belajar Indonesia (Yakobi), Pokdarwis Linggang Melapeh, Aliansi Lestari Rimba Terpadu (ALeRT), Yayasan Bumi, Institut Pertanian Bogor (IPB), Zoological Society of London (ZSL) Bogor, Pengelola Kawasan Konservasi Gunung Menaliq, dan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bumi Lestari.

Selain itu, ada Komunitas Pecinta Alam Damai (KOMPAD), Yayasan Orangutan Indonesia (Yayorin), Jaringan Independen Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan (JARI) Indonesia, Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), dan Yayasan Titian Lestari.

“Amerika Serikat bangga dapat bekerja dengan Indonesia dan para mitra kami untuk melestarikan hutan hujan tropis yang memiliki flora dan fauna paling beragam di dunia melalui pertukaran utang dengan kegiatan pelestarian alam. Kegiatan melindungi hutan membantu melestarikan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia dan memelihara kemampuan hutan untuk memberikan mata pencaharian bagi penduduk setempat,” kata pelaksana tugas Wakil Duta Besar, Mark Clark, dalam rilis Kedubes Amerika Serikat yang diterima Tempo.

Berbagai program baru ini memberikan insentif kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan untuk turut melestarikan hutan tropis dengan meningkatkan mata pencaharian dan berfokus pada berbagai bidang, seperti pembangunan masyarakat, penyelesaian konflik dalam pengelolaan hutan, dan ekowisata.

Beberapa program ini juga akan mendukung upaya pelestarian satwa yang hampir punah termasuk badak, pesut Mahakam, dan orangutan.

Sejak 2009, pemerintah Amerika Serikat telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mendukung upaya pelestarian hutan. Di bawah tiga perjanjian TFCA terdahulu, utang pemerintah Indonesia dialihkan untuk mendukung berbagai kegiatan yang melindungi hutan tropis di Sumatera dan Kalimantan.

Berbagai kegiatan tersebut membangun dasar yang kuat bagi keterlibatan daerah dalam pelestarian keanekaragaman hayati, pemanfaatan berkelanjutan, dan penyusunan kebijakan konservasi. Perjanjian TFCA Kalimantan dilaksanakan di bawah kerja sama antara pemerintah Indonesia, WWF-I dan the Nature Conservancy, dan dikelola Yayasan Kehati.

NATALIA SANTI

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

2 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

4 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

4 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

4 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

4 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

4 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

4 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

37 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

37 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya