Komnas HAM Surati Kapolda Bali Terkait Tuduhan Kriminalisasi

Reporter

Minggu, 11 Desember 2016 16:45 WIB

Puluhan ribu masyarakat Bali demonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa longmarch menuju perempatan jalan raya dekat kawasan BTDC Nusa Dua, 10 Juli 2016. TEMPO/Bram Setiawan

TEMPO.CO, Denpasar - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolda Bali melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI).

"Komnas HAM mendesak Kapolda Bali untuk menghentikan kriminalisasi," ujar Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani dalam suratnya kepada Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto tertanggal 28 November 2016.

Komnas HAM meminta Kapolda Bali melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap aktivis ForBALI saat Pesta Kesenian Bali.

Komnas HAM juga mendesak Kapolda Bali menghentikan proses pidana terhadap I Gusti Putu Dharmawijaya. "Karena diduga tidak sesuai dengan syarat penangkapan yang diatur dalam pasal 18 dan 19 KUHAP," demikian isi surat yang tercantum dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Desember 2016.

Surat Komnas HAM setebal tiga halaman itu merupakan tanggapan atas pengaduan ForBALI pada 23 Juni 2016. Mereka melaporkan penganiayaan yang menimpa Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali Suriadi Darmoko dan tim hukum ForBALI I Wayan Adi Sumiarta saat pembukaan Pesta Kesenian Bali, 11 Juni 2016. Ketika dua aktivis itu dianiaya juga disaksikan oleh anggota kepolisian.

Pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap I Gusti Putu Dharmawijaya pada 19 September 2016 diajukan oleh Indonesia Police Watch (IPW) Bali.

Komnas HAM menerima pengaduan bahwa I Gusti Putu Dharmawijaya dilaporkan oleh polisi kepada kepolisian (laporan model A) dengan tuduhan menurunkan bendera Merah Putih saat demonstrasi tolak reklamasi Teluk Benoa pada 25 Agustus 2016 di halaman gedung DPRD Bali.

Dharmawijaya kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilengkapi surat penangkapan oleh anggota Polda Bali pada 7 September 2016.

Komnas HAM, dalam isi surat itu, menegaskan meminta tindakan segera dari pihak kepolisian atas rekomendasi yang telah diterbitkan.

Pemenuhan dan penghormatan HAM khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, hak atas kebebasan pribadi dan hak memperoleh keadilan yang dijamin di dalam pasal 9 ayat (3), pasal 18 Pasal 23, Pasal 25, Pasal 30 dan pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 Jo Undang-undang no 12 tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan Hak Sipil dan Politik.

Surat yang ditujukan Kepada Kapolda Bali itu selain ditembuskan kepada para pihak yang melakukan pengaduan, ForBALI dan Indonesia Police Watch (IPW) Bali. Juga, ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Komnas HAM.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto membantah tuduhan penangkapan Dharmawijaya berkaitan dengan reklamasi Teluk Benoa. Termasuk tuduhan mengkriminalisasi aktivis ForBALI.

"Kita tidak masuk dalam ranah reklamasi, itu bukan ranah kita. Unjuk rasa silakan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban," kata Sugeng kepada pers

"Aspek keamanan sangat penting bagi Bali. Mari jaga pulau Bali, jangan dirusak dengan perbuatan yang dapat menciderai citra Bali sebagai tujuan wisata internasional," imbuhnya.

Sugeng juga membantah tudingan aktivis ForBALI jika penangkapan Dharmawijaya yang bertepatan dengan perayaan hari raya Galungan telah menodai makna hari raya umat Hindu tersebut.

"Terkait hari raya Galungan, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak sedang sembahyang atau sedang berada di pura, dia sedang bekerja di hotel. Jangan dalam konteks tugas polisi itu dikaitkan dengan agama. Kecuali kalau dia sedang ibadah lalu dilakukan penangkapan. Itu saya tidak setuju," kata Sugeng.

BRAM SETIAWAN


Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

49 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya