Korupsi E-KTP, Agus KPK: Pelaku Tidak Mungkin Dua Orang
Editor
Budi Riza
Sabtu, 10 Desember 2016 00:38 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KPK masih menelusuri aliran dana beserta pelaku lainnya.
”Tidak mungkin pelakunya hanya berdua. Kami akan ikuti aliran uangnya ke mana saja,” kata Ketua KPK Agus Raharjo, saat memantau Tugu Antikorupsi di Pekanbaru, Jumat, 9 Desember 2016.
Dalam perkara korupsi bernilai triliunan rupiah itu, penyidik KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sugiharto juga merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP.
”Penindakan korupsi selalu mengikuti pelakunya, jaringannya ke mana saja, siapa yang bertanggung jawab dalam perkara itu,” kata Agus.
Dalam perkara ini, KPK disebut-sebut telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Setya dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 13 Desember 2016.
Nama Setya Novanto sudah ditelusuri KPK sejak Agustus 2013 ketika penyelidik KPK menemui bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Singapura. PT Sandipala adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP.
Selain PT Sandipala, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tender e-KTP adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Quadra Solution. Hingga kini, penyidik KPK masih menelusuri peran setiap perusahaan yang tergabung dalam konsorsium.
Berdasarkan penelusuran majalah Tempo pada April 2013, ada dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Misalnya, ada pertemuan di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada Oktober 2011.
Setya Novanto diduga meminta Paulus menyetor fee 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Namun Paulus menolak permintaan itu. Setya kembali meminta fee kepada Paulus saat pertemuan berikutnya di Equity Tower. Belakangan, fee yang diminta Setya meningkat menjadi 7 persen untuk dibagikan kepada anggota Komisi Pemerintahan DPR.
Lembaga antirasuah kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Paulus pada 7 November 2016. Saat itu, dia dimintai kesaksian untuk tersangka Irman. Namun dia tak datang.
Adapun Setya membantah berkaitan dengan kasus e-KTP. “Alhamdulillah saya tidak pernah ikut campur,” katanya ketika dihubungi, 3 Oktober 2016.
RIYAN NOFITRA
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP