TEMPO.CO, Jakarta - Rachmawati Soekarnoputri tidak melanjutkan pemeriksaan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Dia diizinkan polisi pulang ke rumahnya di Pasar Minggu sekitar pukul 21.30 WIB.
"Jam 21.30 WIB, Bu Rachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau," tulis Yusril Ihza Mahendra di akun Twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Jumat, 2 Desember 2016.
Yusril menjelaskan, Rachmawati diizinkan pulang karena kesehatannya yang tidak baik. Sehingga pemeriksaan terhadap putri proklamator itu akan dicarikan waktu lain di rumahnya.
Yusril menambahkan, Ratna Sarumpaet dan delapan aktivis lainnya masih diperiksa. Yusril berharap pemeriksaan segera selesai dan mereka bisa segera pulang.
"Sementara Bu Ratna Sarumpaet dll proses pemeriksaannya sdg berlangsung. Mudah2an akan segera selesai dan mereka bisa pulang," cuitnya.
Sebelumnya, Rachmawati dan sejumlah aktivis lainnya ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pagi tadi. Menurut informasi polisi, kesepuluh tokoh itu ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan Pasal 207 KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pemeriksaan lebih dari setengah bulan.
Karena itu, telah dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan pemeriksaan terhadap kesepuluh orang itu pada Jumat pagi, 2 Desember, hingga saat ini. Adapun kesepuluh orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
INGE KLARA
Berita terkait
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama
17 jam lalu
Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.
Baca SelengkapnyaKorban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan
20 jam lalu
Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang
20 jam lalu
Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.
Baca SelengkapnyaAmankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter
23 jam lalu
Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.
Baca SelengkapnyaWacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
1 hari lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik
2 hari lalu
Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
2 hari lalu
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Baca SelengkapnyaWakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang
2 hari lalu
Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
2 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman
2 hari lalu
Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.
Baca Selengkapnya