Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat berkunjung di kantor Redaksi Tempo, Jakarta, 18 Februari 2016. TEMPO/Bintari Rahmanita
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Keempat tersangka itu adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek itu mencapai Rp 57 miliar.
"Harusnya mereka menerima 10 persen. Tapi, mereka sepakat Rp 6 miliar untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru," kata Basaria dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 2 Desember 2016.
Atty merupakan calon Wali Kota Cimahi inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Atty menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoc Tochija, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.
Menurut Basaria, selain menangkap keempat orang tersebut, KPK membawa dua sopir dan satu ajudan Atty dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. "Ketiganya masih berstatus saksi," ujarnya.
Basaria mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap pada Kamis malam, 1 Desember 2016, sekitar pukul 20.00, di rumah Atty. Dalam operasi itu, penyidik menyita buku tabungan yang berisi transaksi penarikan Rp 500 juta. "Menurut pengakuan TDB (Triswara) dan HSG (Hendriza), penarikan itu diberikan kepada MIT (Itoc)," katanya.
Atty dan Itoc sebagai penerima suap terancam Pasal 12-a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap terancam oleh Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.