TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai. Selanjutnya, penyidik tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Awi menjelaskan, penyidik menilai Buni kooperatif dan menjawab semua pertanyaan saat pemeriksaan. Buni juga dianggap tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Kami mencegahnya pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan," ujarnya.
Baca: Buni Yani Tersangka, Begini Tanggapan FPI
Sebelumnya, penyidik menetapkan Buni sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pengusutan Buni bermula dari laporan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Oktober 2016. Ketua Komunitas Ahok-Djarot, Adja Muannas Alaidid, mengatakan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan video asli pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
Meski demikian, Buni juga balik melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait unggahan rekaman video Ahok tersebut.
Baca: Buni Yani Kecewa Ditetapkan sebagai Tersangka
ANDI GUNAWAN | ELIK S
Berita terkait
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
6 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
8 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
8 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
10 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
10 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
10 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
10 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaProfil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
10 hari lalu
Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk
10 hari lalu
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten
11 hari lalu
Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.
Baca Selengkapnya