LBH: Maklumat Larangan Demo Berpotensi Ancam Demokrasi

Reporter

Rabu, 23 November 2016 01:25 WIB

Kepulan asap terlihat di tengah kumpulan masa demo Aksi Bela Islam II yang berkumpul di depan Istana Negara. Diduga sebuah ban yang dibakar sejak magrib tadi. Jumat, 4 November 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa menilai maklumat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya bernomor Mak/04/XI/2016 perihal Penyampaian Pendapat di Muka Umum berpotensi mengancam demokrasi. Maklumat itu keluar setelah Kapolri mengeluarkan larangan rencana aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016. Tujuannya untuk mengantisipasi demonstrasi oleh berbagai organisasi masyarakat.

Aqsa menyebut langkah Kapolda Metro Jaya tersebut merupakan kemunduran di era reformasi. “Kepolisian mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada demonstran,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 November 2016.

Aqsa menyoroti ada beberapa permasalahan dari maklumat yang dikeluarkan kepolisian tersebut. Dari segi peraturan, penyampaian pendapat bagian dari hak asasi manusia. Aturan itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 UUD 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau UU Nomor 12 Tahun 2015.

Menurut Aqsa, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang. “Kita sudah semestinya mengacu kepada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang mengatur mengenai pembatasan demonstrasi,” ujarnya.

Aqsa menambahkan ancaman terhadap demonstrasi pada 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan. Misalnya petani yang dirampas lahannya, kelompok miskin kota yang digusur rumahnya, buruh yang dilanggar haknya atas upah yang layak, nelayan yang jadi korban reklamasi, dan kelompok marjinal lain yang dilanggar hak-haknya.

Maklumat yang dikeluarkan menyebutkan perihal larangan makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, memisahkan diri dari NKRI, dan menggulingkan pemerintahan. Ancamannya pun hingga ke pidana penjara maksimal 20 tahun hingga pidana mati mengacu pada Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aqsa menilai pasal tersebut merupakan pasal yang multi tafsir atau pasal karet. Pasal itu dianggap sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis di era Orde Baru. Sedangkan di era reformasi, pasal makar itu sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis Papua yang melakukan protes. Aktivis Papua dikenakan pasal makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora, bendera yang boleh dikibarkan di era Presiden Abdurrahman Wahid.

Menurut Aqsa, dalam demonstrasi, lazim bahwa demonstran menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan. Ia menilai kepolisian telah berlebihan apabila menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi.

Perihal ancaman hukuman mati, Aqsa menilai kepolisian dan pemerintahan saat ini tidak memiliki rasa malu. Sebab, hukuman mati merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. “Sebagai sebuah negara demokrasi seharusnya hukuman mati ditinggalkan oleh Indonesia,”

Menurut Aqsa, pembatasan waktu demonstrasi pun bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang membatasi demo hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998. Pertentangan itu terlihat dalam penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf b. Pasal itu menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

Selain itu, Aqsa menilai larangan demo untuk tidak boleh mengganggu fungsi jalan raya dan arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada. Demonstrasi pasti akan berpengaruh pada arus lalu lintas. Seharusnya kepolisian memberitahu kepada masyarakat arus alternatif ketika demonstrasi terajadi. Sesuai tugas kepolisian dalam Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. “Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran.”

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

1 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

8 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

8 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

9 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

15 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

15 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

15 hari lalu

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

16 hari lalu

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK

Baca Selengkapnya

Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

44 hari lalu

Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya