Polda Bali Digugat Praperadilan Dugaan Pelanggaran UU ITE  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 22 November 2016 22:32 WIB

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan kolomnis Harian Bali Post, Made Sudira, sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 berbuntut gugatan praperadilan. Namun Kepolisian Daerah Bali menegaskan penetapan tersangka terhadap Sudira sudah sesuai prosedur.

Tim pengacara Sudira menyatakan kasus yang bermula dari laporan Dewa Made Mahendra ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Delik yang dilaporkan pasal 27 Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan delik aduan. Sementara dalam status Facebook yang dilaporkan sama sekali tidak menyebut nama pelapor," kata juru bicara tim pengacara Sudira, Valerian Wangge, Selasa, 22 November 2016.

Dewa Mahendra berdalih mewakili Gubernur Bali dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali. Namun tim pengacara Sudira menyatakan hal tersebut tidak dapat diterima karena asal penghinaan dan pencemaran nama baik mestinya adalah subyek konkret yang tidak dapat diwakili kedudukannya.

Dalam berkas permohonan praperadilan disebutkan, sebelumnya ada penjelasan dari Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Made Witaya secara terbuka dalam sebuah seminar. Witaya menyatakan telah ada gelar perkara kasus itu. Hasilnya, kepolisian tak menemukan unsur pidana dan hal itu sudah diberitahukan kepada pelapor. Berdasarkan fakta-fakta itu, tim pengacara meminta penetapan tersangka dibatalkan.

Menanggapi hal itu, Polda Bali menegaskan Mahendra mendapat mandat resmi dari Gubernur Bali untuk melaporkan. Selain Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, perbuatan Aridus dikaitkan dengan Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan menggunakan masalah SARA.

Usai persidangan, anggota Tim Hukum Kepolisian Daerah Bali, Made Parwata, mengaku tak mengetahui pernyataan Kepala Sub-Direktorat II, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Made Witaya, bahwa kasus itu akan dihentikan. “Saya tidak hadir di acara itu,” kata dia. Yang jelas, ujar dia, dalam gelar perkara 3 Oktober 2016, Sudira sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalu membantah adanya surat pemberitahuan ke pihak pelapor bahwa kasus itu telah dihentikan.

Kasus ini bermula dari tulisan Sudira dalam status di akun Facebook Aridus Jiro miliknya yang mempertanyakan kebenaran informasi mengenai pemangkasan pohon beringin di rumah jabatan Gubernur Bali. Padahal pohon itu adalah tempat tradisi Ngangget Don Bingin yang merupakan bagian dari upacara adat Bali. Pertanyaan ini kemudian direspons sejumlah pihak yang memberikan komentar dan klarifikasi dan akhirnya berujung pelaporan ke polisi oleh pihak Pemprov Bali.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya