Kompol Raden Brotoseno meninggalkan ruang tahanan KPK usai menjenguk Angelina Sondakh, Jakarta Selatan, (11/6). Brotoseno yang mantan penyidik KPK itu menjenguk Angie yang ditahan karena kasus dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. ANTARA/Fanny Octavianus.
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch meminta kepolisian untuk memecat kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Brotoseno, yang tertangkap tangan karena diduga menerima pungutan liar terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.
"Brotoseno harus segera dipecat dari Polri dan dijatuhi hukuman berat," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 19 November 2016.
Neta mengatakan tertangkapnya Brotoseno tidak hanya merusak citra Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, tapi juga membuat publik mempertanyakan kredibilitas penyidik yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Brotoseno diketahui pernah ditempatkan sebagai penyidik di KPK.
Neta meminta polisi segera memenjarakannya supaya ada efek jera dan menjadi contoh bagi penyidik Polri maupun KPK yang lain untuk tidak mengikuti ulah Brotoseno. Neta menuturkan mestinya penyidik eks KPK memberikan contoh positif kepada institusi dan rekan sejawatnya ketika kembali ke kepolisian. "Bukannya malah terkena operasi tangkap tangan karena menerima suap dari kasus yang ditanganinya," tuturnya.
Brotoseno diduga menerima suap saat menangani kasus cetak sawah di Kalimantan, yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dari pemeriksaan terhadap Brotoseno dan perwira polisi, Komisaris Polisi D, ditemukan barang bukti Rp 1,9 miliar. Uang itu adalah bagian dari rencana uang yang akan diberikan pengacara Dahlan, yaitu HR, sebesar Rp 3 miliar.
Dari pemeriksaan terhadap HR, diketahui pemberian uang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Ini dilakukan karena Dahlan sering ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis maupun berobat.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.