Bea dan Cukai Bersama BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu

Reporter

Jumat, 18 November 2016 15:58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso melihat barang bukti sabu-sabu dan Happy Five yang diselundupkan oleh warga negara Taiwan di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 18 November 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 100,615 kilogram pada Selasa, 15 November 2016. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam penggerebekan di Kosambi, Dadap, Tangerang, itu ditemukan pula 300.250 butir happy five.

Awalnya, BNN mendapat informasi mengenai rencana impor narkoba yang disamarkan melalui barang furnitur dari Taiwan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bea dan Cukai pun melakukan pemeriksaan fisik dan membongkar barang furnitur tersebut. Saat itu, Bea dan Cukai menemukan barang yang terindikasi sebagai narkoba yang disembunyikan di dalam sofa.

"Suspect yang sudah dideteksi di dalam barang furnitur itu tidak langsung diambil tapi ditunggu sampai dikirim ke penadahnya. Petugas melacak barang ini sehingga bisa identifikasi siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya bersama Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 18 November 2016.

Sri Mulyani menceritakan, tim memantau penyelesaian administrasi kepabeanan hingga diterbitkannya surat persetujuan pengeluaran barang. Setelah itu, Bea dan Cukai serta BNN melakukan controlled delivery kepada pemilik barang. Tim pun terus memantau pergerakan barang hingga diantarkan menuju sebuah gudang di kawasan Kosambi, Dadap, Tangerang.

Setelah barang tiba di gudang itu, Bea dan Cukai bersama BNN melakukan penindakan. Dalam penggerebekan tersebut, tim tidak hanya mendapatkan barang bukti narkoba. Petugas gabungan juga menangkap seorang tersangka berinisial YJ yang berkewarganegaraan Taiwan, 33 tahun, serta dua tersangka lainnya, warga negara Indonesia, ZA (31), dan warga negara Taiwan, HCHL (35).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga terancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
Diduga Pungli, Brotoseno Ditangkap Bersama Uang Rp 3 Miliar
Pernyataan Lengkap Ahok kepada TV Australia Soal Demo Rp 500 Ribu
Januari 2017, PLN Pastikan Subsidi Listrik 900 VA Dicabut

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

17 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

1 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya