Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantasan pembalakan liar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup mengeksekusi 250 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. Sebanyak 4 unit alat berat dikerahkan untuk menumbangkan pohon sawit yang masih berusia 4 tahun di hutan lindung tersebut.
"Luas lahan sawit ilegal yang ditumbangkan kemungkinan akan bertambah mengingat penindakan masih berlangsung," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Kementerian LHK Wilayah II, Eduar Hutapea, Jumat, 11 November 2016.
Eduar menambahkan, penumbangan kebun sawit ilegal turut melibatkan TNI, Kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Riau. Dia mengklaim proses pemusnahan kebun sawit berjalan lancar karena tidak mendapat perlawanan dari masyarakat. Sebelum pemusnahan, kementerian sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada petani.
Dalam Hal ini, Kementerian LHK turut menghadirkan Komisioner Hak Asasi Manusia saat melakukan eksekusi. "Kami tidak ingin hal ini menjadi persoalan nantinya," ujarnya.
Beberapa waktu belakangan Kementerian LHK gencar melakukan penindakan di kawasan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil itu, baik itu pemusnahan kayu ilegal, penghancuran pondok para perambah maupun menutup kanal sebagai akses masuk pelaku perambah liar. Dalam sidak gabungan sebelumnya petugas juga sudah menyita 150 kubik kayu ilegal hasil perambahan zona inti cagar biosfer.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah pemerintah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare, sedangkan Suaka Margasatwa Bukit Batu seluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009. Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budi daya lingkungan yang diakui secara internasional.
Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat
59 hari lalu
Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.