TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian terus mengembangkan kasus pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tim Sapu Bersih Pungli Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Satuan Petugas Dwelling Time Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Djarwo Surjanto, Kamis, 10 November 2016. Saat itu, Djarwo langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi belum ditahan," kata penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke, saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 November 2016. Djarwo diperiksa sehubungan dengan aliran uang pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan PT Akara Multi Karya (AMK), mitra anak perusahaan Pelindo III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Djarwo diperiksa sekitar 3,5 jam di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak pukul 14.00 hingga menjelang petang. Penyidik menanyai dia tentang jabatannya sebagai Komisaris PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) setelah pensiun sebagai Direktur Utama PT Pelindo III pada Agustus lalu. "Ada pasal-pasal dugaan korupsi, money laundering, dan karantina yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dari PT Akara," ujarnya.
Djarwo juga ditanyai mengenai hubungannya dengan Direktur Utama PT Akara Augusto Hutapea. "Pak Djarwo juga ditanya, apakah kenal dengan Augusto. Tapi beliau bilang cuma tahu, tapi tidak pernah berkomunikasi apa pun," tutur Sudiman.
Augusto ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada dua pekan lalu saat mengambil pungutan dari importir. Dari pemeriksaan pengembangan, bekas Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria juga ditangkap karena diduga menerima aliran dana.
Sudiman menyatakan akan melihat perkembangan penyidikan atas status kliennya. Ia menyoroti langkah kepolisian yang menjadikan Djarwo sebagai tersangka tapi dinilai tak memiliki alat bukti. "Kami lihat dulu, karena penyidik mencurigai ada aliran dana tapi tidak ada dua alat bukti."
Kepolisian sempat menggeledah kantor PT TPS, Rabu, 9 November 2016. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Pelindo III itu dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tersebut enggan menjelaskan hasil pemeriksaan Kamis malam. "Nanti Satgas Saber Pungli dari Bareskrim yang akan menjelaskannya." ARTIKA RACHMI FARMITA