Bupati Sabu Raijua Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi  

Reporter

Kamis, 10 November 2016 23:01 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Kupang - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome, Kamis siang, 10 November 2016, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Marthen datang bersama sejumlah penasihat hukumnya.

"Saya heran belum ada pemeriksaan saksi, tapi sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Marthen, Kamis petang, 10 November 2016.

Markas Polda Nusa Tenggara Timur menjadi tempat penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan luar sekolah senilai Rp 77 miliar pada 2007. Penyidikan dilakukan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, dipimpin Hendrik Kristian.

Saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, Marthen merupakan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur.

Marthen bersama penasihat hukumnya berusaha menemui penyidik KPK. Marthen ingin mempertanyakan mengapa dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam surat panggilan kepada sejumlah saksi itu, disebutkan pemeriksaan saksi atas tersangka Marthen Dira Tome.

Pada Mei 2016 lalu, Marthen mempraperadilkan KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Nursyam mengabulkan gugatan Marthen. Alasannya, penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah. Hakim juga meminta KPK mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Marthen.

Namun, KPK mengeluarkan sprindik baru yang kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka. Saat berada di Kupang, Selasa, 9 Agustus 2016, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Basaria Panjaitan mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan supervisi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Marthen. "Sprindik baru diterbitkan setelah Marthen dinyatakan menang dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Marthen menyatakan keberatan atas sikap KPK yang kembali menjadikannya sebagai tersangka. Dia beralasan KPK tidak menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menghentikan penyidikan kasus itu. Pengadilan juga meminta kasus itu dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar dihentikan penyidikannya.

Menurut Marthen, pada poin lain putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, termasuk penetapan tersangka yang sifatnya merugikan Marthen. "Nah, putusan pengadilan itu belum dilaksanakan, tiba- tiba saya jadi tersangka," ucapnya.

Salah seorang penasihat hukum Marthen, Johanis Rihi, mengatakan, berdasarkan data dari saksi yang dipanggil KPK, terungkap laporan kasus dugaan korupsi itu diterima pada 18 Oktober 2016. Adapun sprindik penetapan Marthen sebagai tersangka dikeluarkan pada 31 Oktober 2016. "Dalam rentang waktu 18 hingga 31 Oktober tidak pernah ada seorang pun yang diperiksa sebagai saksi," tutur Johanis, Kamis petang, 10 November 2016.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari Hendrik Kristian yang memimpin penyidik KPK. Begitu pula penyidik KPK lainnya.

YOHANES SEO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya