Mantan Ketua KPK Antasari Azhar disambut istrinya Ida Laksmiwati saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, 10 November 2016. Antasari bebas bersyarat usai menjalani dua pertiga masa tahanannya. TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) mengundang Antasari Azhar untuk berkunjung ke kantor lembaga antirasuah itu besok, Jumat, 11 November 2016. Antasari yang juga mantan Ketua KPK itu baru saja bebas dari penjara.
"Kami di KPK ingin tetap bersilaturahmi. Kalau tidak salah, WP (Wadah Pegawai) mengundang beliau agar besok bisa datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 10 November 2016.
Agus mengatakan surat undangan kepada Antasari sudah diserahkan. Agus juga mengucapkan selamat kepada Antasari yang telah selesai menjalani masa hukuman.
Menurut Agus, surat undangan itu belum direspons Antasari. Namun dia berharap Antasari bersedia memenuhi undangan tersebut. "Mudah-mudahan sebagai keluarga besar pemimpin yang sekarang dan staf juga keluarga, jadi tetap menjalin silaturahmi dengan pemimpin yang pernah di KPK," ucap dia.
Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
Meski bebas bersyarat Kamis siang, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini baru bebas sepenuhnya pada 2022.