TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, hari ini menvonis bebas tiga bekas anggota DPRD setempat. Mereka disidang dalam perkara pengadaan kapal penyeberangan KM Feri Taka Bonerate.Sidang dipimpin hakim Sumaryoto tidak menemukan unsur korupsi. Menurutnya, semua keputusan DPRD Selayar sudah diproses sesuai mekanisme. "Tidak ditemukannya bukti yang menguntungkan baik secara pribadi maupun pihak-pihak tertentu," katanya.Mereka yang divonis bebas adalah Ince Langke, H. Pattasuru, dan Yohanes S.P. Ince Langke kini menjabat lagi sebagai Wakil DPRD Selayar. Masih terkait kasus ini, delapan orang panitia anggaran anggota DPRD Selayar masih menjalani proses persidangan. Kasus dugaan korupsi ini mencuat pada 2002. Berawal dari pembelian kapal feri yang dioperasikan dari dermaga penyeberangan Pamatata, Kabupaten Selayar ke Bira, Kabupaten Bulukumba. Pemerintah Kabupaten Selayar menggalang kerja sama swasta dengan membentuk perseroan terbatas yang diberi nama PT Selayar Utama Corporation.Dalam perjanjian kerja sama itu menyebutkan bahwa kabupaten Selayar selaku pihak pertama memiliki saham sebesar 70 persen dengan penyertaan modal sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan sisanya yang 30 persen milik pihak kedua atau swasta dengan penyertaan modal sebesar Rp 1,071 miliar.Untuk penyertaan modal tersebut, November 2001 pemerintah Selayar terpaksa mengambil dana APBD sebesar Rp 2 miliar, untuk membayar panjar pembelian pembelian kapal buatan 1994 dari PT Anugerah Pelita Bahari senilai Rp 5,5 miliar. Dan kembali Januari 2002, pemerintah terpaksa meminjam ke Bank Pembangunan Derah setempat sebesar Rp 3,5 miliar dengan menjaminkan APBD Selayar 2002-2003.Irmawati