Praperadilan SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Tidak Diterima

Reporter

Selasa, 8 November 2016 12:58 WIB

TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga membakar lahan oleh Kepolisian Daerah Riau. Hakim menilai penggugat, Ferry, warga Riau, tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan warga negara.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Sorta Ria Neva, Selasa, 8 November 2016. Menurut hakim, semestinya, gugatan diajukan melalui citizen lawsuit, bukan atas nama pribadi.

Kuasa Hukum Ferry, Mayendri Suzarman, kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyayangkan pertimbangan hakim yang menyebutkan pemohon tidak memenuhi legal standing dalam perkara itu. "Kami yang menjadi korban paparan asap akibat kebakaran lahan disebut hakim tidak memenuhi legal standing," ujarnya.

Meski demikian, Mayendri dan kliennya, Ferry, menghargai putusan hakim. Perjuangan praperadilan untuk mencabut SP3 perusahaan yang diduga membakar lahan belum usai. Kliennya bakal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim. "Ini tahap awal. Kami akan berjuang lagi agar SP3 dicabut," tuturnya.

Gugatan Praperadilan SP3 15 perusahaan pembakar lahan itu diajukan masyarakat Riau, Ferry, yang diwakilkan kepada 10 penasihat hukum. Masyarakat menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan bencana kabut asap di Riau pada 2015 lalu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan kasus 15 perusahaan terduga pembakar lahan di Riau.

Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain berjanji akan mempercepat segala proses hukum jika pengadilan memutuskan membuka lagi SP3. Polisi, kata dia, hanya berikhtiar membuat terang sebuah perkara. "Namun itu kalau cukup unsurnya. Kalau tidak cukup, ya tidak bisa,” katanya.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya