TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga membakar lahan oleh Kepolisian Daerah Riau. Hakim menilai penggugat, Ferry, warga Riau, tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan warga negara.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Sorta Ria Neva, Selasa, 8 November 2016. Menurut hakim, semestinya, gugatan diajukan melalui citizen lawsuit, bukan atas nama pribadi.
Kuasa Hukum Ferry, Mayendri Suzarman, kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyayangkan pertimbangan hakim yang menyebutkan pemohon tidak memenuhi legal standing dalam perkara itu. "Kami yang menjadi korban paparan asap akibat kebakaran lahan disebut hakim tidak memenuhi legal standing," ujarnya.
Meski demikian, Mayendri dan kliennya, Ferry, menghargai putusan hakim. Perjuangan praperadilan untuk mencabut SP3 perusahaan yang diduga membakar lahan belum usai. Kliennya bakal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim. "Ini tahap awal. Kami akan berjuang lagi agar SP3 dicabut," tuturnya.
Gugatan Praperadilan SP3 15 perusahaan pembakar lahan itu diajukan masyarakat Riau, Ferry, yang diwakilkan kepada 10 penasihat hukum. Masyarakat menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan bencana kabut asap di Riau pada 2015 lalu.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan kasus 15 perusahaan terduga pembakar lahan di Riau.
Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain berjanji akan mempercepat segala proses hukum jika pengadilan memutuskan membuka lagi SP3. Polisi, kata dia, hanya berikhtiar membuat terang sebuah perkara. "Namun itu kalau cukup unsurnya. Kalau tidak cukup, ya tidak bisa,” katanya.