Gubernur Versi Front Pembela Islam (FPI), Fahrurrozi Ishak dengan ditemani oleh pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut diturunkannya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya di depan Balaikota Jakarta, 1 Desember 2014. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab memberi kesaksian dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saudara Rizieq menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Kepala Polri di sela-sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 2 November 2016.
Pihaknya pun akan menampung kesaksian Rizieq untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus tersebut. "Informasinya Kamis (3 November 2016) dia mau datang ke (Bareskrim). Akan didengar keterangannya. Akan diakomodir di Bareskrim," ucap Tito.
Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya menyatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan sepuluh saksi ahli.
"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Menurut dia, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.