Kasus Pasar Besar Madiun, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita

Reporter

Jumat, 28 Oktober 2016 18:02 WIB

Bambang Irianto. Wikipedia.org

TEMPO.CO, Madiun - Sekretaris Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando (Mako) Satuan Brigade Mobil (Brimob) Detasemen C Pelopor terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jumat, 28 Oktober 2016.

Kedatangan Maidi untuk mengambil sejumlah dokumen yang sebelumnya disita KPK dari ruang kerja Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Dalam kasus proyek senilai Rp 76,523 miliar pada 2009 hingga 2012 ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya disuruh mengambil dokumen-dokumennya kembali. (Saya) tidak diperiksa," kata Maidi ditemui di Balai Kota Madiun.

Menurut dia, dokumen yang dikembalikan sebanyak 36 jenis. Semuanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kota Madiun dan diteken Maidi. "Masih ada kekurangan dan akan dikirim Senin besok. Juga ada (dokumen) yang diminta,’’ ujar dia.

Maidi merupakan salah seorang pejabat Pemerintah Kota Madiun yang diundang KPK untuk datang ke lokasi penyidikan kasus dugaan korupsi pasar. Selama dua pekan terakhir, tim lembaga antirasuah mendatangkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun ke Mako Brimob untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka antara lain, Suwarno bekas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, Budi Waluyo, bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah. Pihak manajer proyek pasar dan PT Cahaya Terang Satata, perusahaan pribadi wali kota juga telah dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini. Namun, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut KPK.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Baca juga:
JK: Penguasa yang Incar Dahlan Iskan Bukan di Jakarta
Unjuk Rasa Karyawan Bank Danamon, Jalan Rasuna Said Macet
Nagita di Madinah Berhijab, Netizen: You are Lucky Man Raffi



Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya