Pengacara Sebut MA Kurangi Hukuman Mantan Wali Kota Makassar  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 20 Oktober 2016 07:09 WIB

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat menjalankan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Mahkamah Agung disebut sudah memvonis mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan hukuman 4 tahun penjara. Di tingkat banding, Ilham dihukum 6 tahun penjara.

Ia divonis terlibat korupsi kerja sama pengelolaan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. "Kami telah mendapat kabar bahwa hakim di tingkat kasasi telah memutuskan perkara itu," ucap pengacara Ilham, Aliyas Ismail, kepada Tempo, Rabu malam, 19 Oktober 2016.

Aliyas mengatakan perkara di tingkat kasasi itu ditangani hakim agung yang diketuai Agung Salman Luthan dan beranggotakan Syamsul R. Chaniago dan M.S. Lumme. Menurut dia, hakim secara bulat menjatuhkan vonis seperti yang dinyatakan pengadilan tingkat pertama. "Dan hakim agung menyatakan tidak ada kerugian negara," ujar Aliyas.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ilham dihukum 6 tahun penjara. Hakim banding juga menyatakan terdakwa tidak menerima dan menikmati uang negara.

Aliyas menyatakan akan mengkaji putusan kasasi dengan seluruh tim pengacara dan terdakwa. Menurut dia, masih terbuka ruang hukum bagi kliennya untuk menempuh upaya peninjauan kembali (PK). "Karena kami menilai sejak awal klien kami tidak bersalah," tutur Aliyas.

Pada Februari 2016, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ilham terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ia mengarahkan direksi PDAM Kota Makassar menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang pada 2007-2013.

Kerja sama tersebut kemudian dinilai merugikan keuangan negara. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar. Tapi kasusnya dihentikan karena Hengky meninggal.

Ilham menjabat Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014). Jaksa menuding Ilham telah memperkaya diri sebesar Rp 5,5 miliar.

Selain itu, Ilham didakwa telah memperkaya Hengky Widjaja sebesar Rp 40 miliar. Perbuatan Ilham dan Hengky telah merugikan negara atau daerah, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, senilai sekitar Rp 45 miliar.

Hakim menilai Ilham telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

ABDUL RAHMAN




Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya