(Kiri ke kanan) Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek, Direktur Jenderal Kefarmasian Maura Linda, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno. TEMPO/Danang
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas masalah ketersediaan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Hadir pula pada kesempatan yang sama perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan KPK sudah mengkaji pengelolaan obat dalam sistem jaminan kesehatan nasional. “Hasilnya, ada masalah pada ketersediaan obat bagi peserta BPJS,” kata Alex di KPK, Jakarta Rabu 19 November 2016.
Alex mengatakan saat ini pemerintah menjamin kesehatan sekitar 160 juta peserta BPJS. Salah satu komponen dalam jaminan pengobatan itu adalah biaya dan ketersediaan obat. Selama ini, kata Alex, obat yang dijamin BPJS penyediaannya harus melalui e-katalog. Namun obat yang tercantum di e-katalog itu stoknya sering habis.
Masalah obat pernah dikeluhkan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Eka Yoshida. Eka menceritakan kekesalannya dalam masalah pengadaan obat untuk layanan pasien BPJS. "Sering sekali kami menerima surat dari distributor bahwa stok obat kosong," katanya pada diskusi publik dengan tema “Access to Medicine” di Casablanca, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Tak hanya itu, Eka pun mengatakan distributor obat yang mengantarkan obat kepada rumah sakit sering terlambat datang. Akibatnya, rumah sakit pemerintah itu kekurangan obat untuk diberikan kepada para pasien yang membutuhkan. "Kami pihak rumah sakit akhirnya mencari ke apotek terdekat yang kandungannya sama," kata Eka.
Masalahnya, harga obat yang dibeli pihak rumah sakit di apotek swasta dengan harga obat yang dibeli pada e-katalog dari pemerintah biasanya lebih mahal. Akhirnya, selisih harga itu dibayarkan pihak rumah sakit karena pasien lebih sering merasa keberatan bila selisih itu dibebankan kepada mereka. "Beruntung, kami rumah sakit disubsidi negara, kalau rumah sakit swasta kan lebih susah pembayarannya."
Eka meminta pemerintah selaku regulator mengidentifikasi perusahaan atau distributor yang sering menyulitkan pihak rumah sakit dengan masalah pengadaan obat untuk pasien BPJS itu. "Tolong monitoring yang jelas, hukuman bagi yang nakal juga harus jelas," kata Eka.
Nila mengatakan sudah mendengarkan kajian KPK terkait masalah ketersediaan obat itu. Ia mengaku akan melakukan rencana kebutuhan obat pada era Jaminan Kesehatan Nasional ini. “Rencana ini baik bagi KPK untuk melakukan pencegahan,” katanya.
Tim dari BPOM dan LKPP pun menerima kajian yang disampaikan lembaga antirasuah itu. Penny mengatakan akan membicarakan lebih rinci lagi masalah ini. “Mungkin perlu membuat database yang terintegrasi dengan koordinasi yang lebih baik lagi,” kata Penny.