Praperadilan Mantan Menteri Siti Fadilah Supari Ditolak

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 18 Oktober 2016 21:45 WIB

Mantan Menteri Kesehatan dan juga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan alat kesehatan tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, Siti Fadilah Supari menunjukkan surat pemanggilan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Achmad Rivai meenolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, terkait gugatan penetapan tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.


Baca:
Hotman Paris Hadiahkan Lamborghini Demi Sayembara Jessica
Yuni Shara Putus dari Bekas Suaminya, Ini Kata Wanda Hamidah
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Proyek Pasar


“Pada pokok perkara, dengan ini menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Siti Fadilah Supari) untuk seluruhnya, serta membebankan biaya seluruhnya yang ditaksir nihil,” ucap Rivai saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2016.

"Dengan penetapan keputusan itu, maka perkara permohoan praperadilan dianggap selesai dan tutup,” ujar Rivai seraya mengetuk palu sidang tiga kali.


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan alat kesehatan terkait kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departeman Kesehatan dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2007.


Pengacara Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin, seusai sidang menampik soal keterlibatan kliennya sebagai orang yang turut menerima uang dari Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.

Keyakinan tersebut, menurutnya, tergambarkan pada terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, yang tak pernah membeberkan keterlibatan kliennya tersebut. “Kita akan buktikan kembali, nanti kalau sudah masuk pokok perkara, kalau yang sebenarnya dana itu tak masuk sampai ke beliau (Fadilah Supari),” katanya.

Selain itu, dirinya juga memastikan kehadiran kliennya, ketika akan ada pemanggilan tersangka. “Pasti beliau akan hadir,” ucapnya.

IRWAN TEHUAYO | ERWIN Z

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya