Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul memberikan keterangan terkait penonaktifan dirinya dari jabatan koordinator juru bicara Partai Demokrat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Partai Demokrat merekomendasikan penjatuhan sanksi berat terhadap politikusnya, Ruhut Sitompul. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto membenarkan rekomendasi sanksi tersebut dan telah diserahkan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
"Bolanya masih ada di Dewan Kehormatan," kata Agus yang juga Wakil Ketua DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016. Ia mengatakan Dewan Kehormatan akan bersidang untuk mendapatkan keterangan dari Ruhut. Namun dia tak memastikan kapan waktu persidangan itu akan berlangsung.
Ia menggambarkan sanksi berat tersebut dapat berupa penarikan Ruhut dari posisi sebagai anggota Dewan. Sanksi ini berbeda dengan sanksi ringan yang berupa penonaktifan dari posisi koordinator juru bicara Partai Demokrat sebelumnya. "Kalau sanksi berat, tentu lebih dari itu," kata dia.
Ruhut memilih mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Pilihan Ruhut tidak sejalan dengan Demokrat, yang mengusung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Demokrat mempersilakan Ruhut untuk mundur.
Ruhut, saat dimintai konfirmasi, belum mendengar kabar rekomendasi penjatuhan sanksi tersebut terhadap dirinya. "Sudahlah, tidak usah lagi didengar. Aku sudah bilang mereka belum ngucapin. Aku bilang, aku mundur," kata Ruhut.
Nama Ruhut masuk dalam tim kampanye Ahok-Djarot yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta pada 4 Oktober lalu. Nama lain yang ada di sana adalah selebritas Sophia Latjuba. Tim kampanye juga berisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Prasetio Edi Marsudi. Ahok mengklaim Ruhut masuk tim kampanye atas kemauan sendiri.