Diduga Terima Suap, Hakim Vonis Saipul Jamil Membela Diri

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 17 Oktober 2016 23:03 WIB

Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil, berpelukan dengan terdakwa mantan pengacaranya, Kasman Sangaji sebelum memberikan keterangan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 September 2016. TEMPO/ Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi membantah pernah meminta uang untuk meringankan hukuman artis dangdut Saipul Jamil. Keputusan menghukum Saipul Jamil tiga tahun penjara murni hasil musyawarah lima majelis hakim.

"Ini murni keputusan bersama, tidak ada permintaan. Saya tidak pernah membicarakan apalagi minta uang," kata Ifa saat menjadi saksi untuk Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.

Ifa tak menampik Bertha pernah mengunjungi ke ruang kerjanya. Pada kunjungan itu, kata Ifa, Bertha menanyakan soal penangguhan penahanan. "Sudah nanti saja di persidangan," dia menjawab Bertha.

Bertha didakwa memberikan uang Rp 250 juta kepada Ifa untuk meringankan putusan Saipul Jamil. Uang itu diberikan kepada Rohadi, panitera pengganti Jakarta Utara yang berperan sebagai perantara.

Baca:Saipul Jamil Bantah Jual Rumah untuk Suap Rohadi

Ifa mengatakan selama persidangan tak pernah berkomunikasi dengan Rohadi. "Saya tidak pernah dihubungi sekalipun oleh Rohadi baik secara langsung, telepon, maupun elektronik," kata dia.

Ifa menegaskan putusan dihasilkan dari musyawarah bersama dengan kelima majelis hakim. Pertimbangan majelis saat itu, kata dia, Saipul terbukti melanggar Pasal 292.

Menurut Ifa, awalnya majelis hakim akan menggunakan Pasal 82 tentang perlindungan anak. Pasal itu menyatakan bahwa pencabulan dilakukan kepada anak-anak di mana korban dalam keadaan diancam. "Dalam persidangan ini kami tidak menemukan bahwa Saipul Jamil memaksa korban sehingga kami coret," ucap dia.

Baca: Bantah Terlibat Suap Rohadi, Saipul Jamil Dukung Langkah KPK

Majelis hakim membedah Pasal 290. Isinya mensyaratkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Menurut Ifa, korban Saipul Jamil bukan dalam keadaan tidak berdaya. Sehingga pasal ini pun dianggap tak relevan.

Akhirnya Ifa cs. melirik Pasal 292, yaitu perbuatan cabul oleh sesama jenis dengan korban belum dewasa. Ancaman maksimal untuk orang yang melanggar pasal ini adalah lima tahun penjara. "Dengan mempertimbangkan keadilan akhirnya kami memutus terdakwa dengan hukuman tiga tahun," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

20 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

21 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

57 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

14 Januari 2024

3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

Tiga petugas polisi terbukti langgar standar operasional prosedur saat penangkapan Saipul Jamil dkk. Begini SOP yang berlaku sesuai Peraturan Kapolri.

Baca Selengkapnya

Emosi Jadi Alasan Ucok dan Busuk Aniaya Asisten Saipul Jamil

13 Januari 2024

Emosi Jadi Alasan Ucok dan Busuk Aniaya Asisten Saipul Jamil

Dua warga yang menjadi korban tabrak lari ikut mengejar lalu menganiaya asisten Saipul Jamil. Ini alasan mereka menghajar asisten tersebut.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

13 Januari 2024

Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

Polisi memastikan penangkapan asisten Saipul Jamil masuk dalam kategori tertangkap tangan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Kronologi 2 Warga Ikut-ikutan Polisi Kejar Asisten Saipul Jamil Lalu Terjadi Penganiayaan

13 Januari 2024

Kronologi 2 Warga Ikut-ikutan Polisi Kejar Asisten Saipul Jamil Lalu Terjadi Penganiayaan

Polisi mengungkap kronologi dua warga sipil ikut-ikutan polisi mengejar asisten Saipul Jamil di kawasan Jakarta Barat. Asisten itu kemudian dianiaya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

13 Januari 2024

Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang banjir di Kemang, penangkapan Saipul Jamil, dan alasan warga Kampung Susun Akuarium pasang spanduk AMIN.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi: Info Pengedar Narkoba dan Mobil Tabrak Warga

12 Januari 2024

Kekerasan terhadap Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi: Info Pengedar Narkoba dan Mobil Tabrak Warga

Ini kronologi sebelum penangkapan brutal terhadap Saipul Jamil dan asistennya versi polisi

Baca Selengkapnya

Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

12 Januari 2024

Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

Tiga polisi narkoba dari Polsek Tambora dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap asisten Saipul Jamil

Baca Selengkapnya