Surat Keputusan WNI Arcandra Tahar Digugat di PTUN Jakarta

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 6 Oktober 2016 16:00 WIB

Olivia dan Nasyru Dongoran menggugat putusan Kementerian Hukum dan HAM, karena mengeluarkan surat keputusan terkait warga negara Archandra, di PTUN Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Kewarganegaraan Indonesia menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laloly, yang menerbitkan surat keputusan (SK) kepemilikan warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar. "SK itu cacat hukum dan melanggar undang-undang," kata penggugat Nasrul S. Dongaran saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Nasrul mengatakan Menteri Yasonna menerbitkan SK dengan nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Arcandra. SK tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Arcandra dianggap lalai terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai WNI.

Baca: Dukun Anton Berikan Susuk Langgeng, Korban ini Malah Dipecat

Syarat krusial yakni, Arcandra harus tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut. Sementara diketahui, Arcandra telah lama tinggal di Amerika Serikat. Dari catatan Nasrul, Arcandra telah mendapatkan kewarganegaraan Amerika pada Maret 2012.

Hal inilah, kata Nasrul, yang memutus status WNI Arcandra, karena dia telah menjadi WNA Amerika Serikat. Belakangan Arcandra mengurus pencabutan kewarganegaraan Amerika Serikat. Kemudian Yasonna mengeluarkan surat keputusan bahwa Arcandra sudah kembali menjadi WNI.

Menteri Yasonna juga dianggap melanggar asas hukum pemerintahan. Hari ini, Nasrul membawa sejumlah barang bukti ke PTUN Jakarta. Satu di antaranya adalah SK Kemenkumham dan salinan paspor Amerika Serikat milik Arcandra. Bukti itu dianggap cukup kuat untuk disidangkan di pengadilan.

Simak juga: Inilah 7 Indikasi Jessica Diduga Berencana Bunuh Mirna

Dia berharap, hakim di PTUN Jakarta dapat mencabut SK yang dikeluarkan Kemenkumham. Karena keputusan itu telah melanggar undang-undang. Setelah ini, Nasrul dan tim kuasa hukumnya akan menggugat beberapa produk hukum yang sempat dikeluarkan oleh Arcandra saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Arcandra menjabat sebagai menteri selama kurang-lebih 20 hari. Nasrul mencurigai latar belakang kebijakan Arcandra yang menyetujui izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

2 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

2 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

10 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

52 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

53 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

58 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

22 Januari 2024

Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya

8 Januari 2024

Menlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya

Menlu Retno mengatakan demokrasi dan stabilitas di Myanmar menjadi kunci penyelesaian isu Rohingya.

Baca Selengkapnya

El Salvador Tawarkan Kewarganegaraan bagi Investor Bitcoin yang Menyumbang Program Pemerintah

22 Desember 2023

El Salvador Tawarkan Kewarganegaraan bagi Investor Bitcoin yang Menyumbang Program Pemerintah

El Salvador akan mulai memberikan percepatan kewarganegaraan kepada warga negara asing yang menyumbang bitcoin untuk program pemerintah.

Baca Selengkapnya