Olivia dan Nasyru Dongoran menggugat putusan Kementerian Hukum dan HAM, karena mengeluarkan surat keputusan terkait warga negara Archandra, di PTUN Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Avit Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Kewarganegaraan Indonesia menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laloly, yang menerbitkan surat keputusan (SK) kepemilikan warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar. "SK itu cacat hukum dan melanggar undang-undang," kata penggugat Nasrul S. Dongaran saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Nasrul mengatakan Menteri Yasonna menerbitkan SK dengan nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Arcandra. SK tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Arcandra dianggap lalai terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai WNI.
Syarat krusial yakni, Arcandra harus tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut. Sementara diketahui, Arcandra telah lama tinggal di Amerika Serikat. Dari catatan Nasrul, Arcandra telah mendapatkan kewarganegaraan Amerika pada Maret 2012.
Hal inilah, kata Nasrul, yang memutus status WNI Arcandra, karena dia telah menjadi WNA Amerika Serikat. Belakangan Arcandra mengurus pencabutan kewarganegaraan Amerika Serikat. Kemudian Yasonna mengeluarkan surat keputusan bahwa Arcandra sudah kembali menjadi WNI.
Menteri Yasonna juga dianggap melanggar asas hukum pemerintahan. Hari ini, Nasrul membawa sejumlah barang bukti ke PTUN Jakarta. Satu di antaranya adalah SK Kemenkumham dan salinan paspor Amerika Serikat milik Arcandra. Bukti itu dianggap cukup kuat untuk disidangkan di pengadilan.
Dia berharap, hakim di PTUN Jakarta dapat mencabut SK yang dikeluarkan Kemenkumham. Karena keputusan itu telah melanggar undang-undang. Setelah ini, Nasrul dan tim kuasa hukumnya akan menggugat beberapa produk hukum yang sempat dikeluarkan oleh Arcandra saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Arcandra menjabat sebagai menteri selama kurang-lebih 20 hari. Nasrul mencurigai latar belakang kebijakan Arcandra yang menyetujui izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.