Pelecehan Seksual, Redaktur Radar Lawu Dibui 8 Bulan

Reporter

Rabu, 5 Oktober 2016 18:18 WIB

Ilustrasi pelecehan perempuan. nypost.com

TEMPO.CO, Ngawi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara kepada redaktur senior Radar Lawu, DP, 8 bulan. Vonis ini lebih ringan 4 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Farid Achmad.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Endah Sri Andriati, ketua majelis hakim perkara tersebut, saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang terbuka untuk umum, Rabu, 5 Oktober 2016.

Pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang dijadikan landasan hakim itu merupakan alternatif kedua dari dakwaan jaksa. Ancaman maksimal hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan pasal alternatif pertamanya adalah Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Alternatif ketiga adalah Pasal 281 ke-2 KUHP.

BACA: Pelecehan Seksual, Wartawan Jadi Tersangka

Menurut Endah, ada alasan yang memberatkan bagi terdakwa, di antaranya melanggar kesusilaan dan menyalahgunakan wewenang. Adapun hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan istrinya sedang hamil.

Dalam persidangan terungkap pelecehan terhadap wartawan magang ini berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2016. Kasus tersebut terjadi ketika korban sedang mengetik berita di kantor Jawa Pos Radar Lawu. Terdakwa berulang kali memegang punggung hingga mengenai payudara serta menempelkan pipi dan kepalanya dari belakang. "Alasannya untuk membenarkan dan memberikan petunjuk kepada korban yang sedang bekerja," ujar Endah.

DP menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum Farid dalam persidangan. Farid menyatakan, setelah vonis terhadap terdakwa dijatuhkan, tim Kejaksaan Negeri Ngawi yang terlibat akan berkoordinasi. "Selain itu, melaporkan ke pimpinan terlebih dulu," ucapnya.

BACA: Redaktur Radar Lawu Dituntut 1 Tahun Bui

Beberapa saat setelah kasus ini mencuat dan ditangani aparat penegak hukum, D dan DP tidak bekerja lagi di Jawa Pos Radar Lawu. Kontrak kerja D habis dan tidak diperpanjang manajemen perusahaan. Sedangkan DP mengundurkan diri.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

43 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

45 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

46 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya