Bakal Calon Gubernur Banten Ini Digugat Rp 10,6 Miliar

Reporter

Selasa, 4 Oktober 2016 15:21 WIB

Wahidin Halim. ANTARA/Ridwan E.

TEMPO.CO, Tangerang - Salah seorang bakal calon Gubernur Banten, Wahidin Halim, tersangkut masalah tanah. Ia digugat Anderson Urip Suyadi, warga Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, senilai Rp 10,6 miliar. Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu belum melunasi sisa pembayaran harga tanah seluas 4,2 hektare.

Kuasa hukum Anderson, Abdullah Syarief, mengatakan selain Wahidin, kliennya mengugat juru bayar Rusman, Notaris Deni Nugraha dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang. "Gugatan kami layangkan karena tergugat tak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan masalah. Somasi kamipun tidak dijawab," ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 4 Oktober 2016.

Menurut Abdullah, Wahidin selaku pembeli tanah milik Anderson telah wanprestasi. Sisa pembayaran tanah miliki Anderson seluas 4,28 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tak kunjung dilunasi.

Sesuai kesepakatan, Wahidin membeli tanah Anderson dengan harga Rp 250 ribu per meter. Harga keseluruhannya Rp 10,7 miliar. Wahidin baru membayar Rp 4,6 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 6,1 miliar, sampai sekarang belum dibayar.

Transaksi jual beli tanah itu dilakukan pada 10 Desember 2013 lalu. Saat itu disepakati pembayaran baru 50 persen. Sisanya setelah proses akta jual beli selesai dilakukan. "Karena percaya dengan Wahidin sebagai anggota DPR RI, Anderson menandatangani akte jual beli meski Wahidin saat itu belum melunasi sisa pembayaran," kata Abdullah.

Pada 11 Desember 2013, antara Anderson dan Wahidin membuat perjanjian. Wahidin akan melunasi sisa pembayaran pada 3 Januari 2014. Dalam perjanjian tersebut tertulis apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan belum juga dilunasi, maka dikenakan sanksi sebesar 1 persen per hari dari jumlah sisa pembayaran. "Namun setelah semua proses selesai, akta jual beli telah ditandatangani, Wahidin tidak juga membayar sisa pembayaran," ucap Abdullah.

Itu sebabnya, Anderson meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan tergugat membayar sisa hutang Rp 6,1 miliar dan membayar kompensasi sebesar Rp 4,5 miliar. Sehingga keseluruhannya Rp 10,6 miliar.

Hakim majelis Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan karena tiga dari empat tergugat tidak hadir. Sidang ditunda Selesa pekan depan.

Kuasa hukum Wahidin Halim, Nail Aritonang, menilai gugatan itu keliru. Menurut dia, Wahidin telah membayar lunas harga tanah sesuai yang disepakati. "Bayarnya cash," tuturnya.

Wahidin, kata Aritonang, telah membayar Rp 1.53 miliar kepada Anderson melalui juru bayarnya Rusman. Adapun harga yang disepakati saat itu Rp 36 ribu per meter persegi. “Bukan Rp 250 ribu per meter persegi," katanya, seraya menegaskan kliennya siap meladeni gugatan itu. "Semua akan terbukti di persidangan, kami juga punya bukti-bukti yang kuat."

JONIANSYAH HARDJONO

Baca:
Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar
Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Presiden, Luhut Saya Bui!
Raffi Ahmad Selingkuh, Nagita Slavina Menjawab
Kisah Sanusi & Istri Kedua, Cinta Bermula di Thamrin City





Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya