TEMPO.CO, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menghentikan pembayaran tunjangan daerah pegawai negeri sipil tahun ini. Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sudoto mengatakan alasan penghentian kebijakan tersebut, antara lain, terkait dengan keterbatasan anggaran daerah. Apalagi, kata dia, pegawai negeri telah mendapatkan gaji ke-14.
"Tunjangan daerah itu memiliki fungsi yang sama dengan gaji ke-14 yang sudah dicairkan beberapa bulan lalu," ucapnya di kantornya, Senin, 26 September 2016. Dengan fungsi yang sama tersebut, ia memastikan Pemprov tidak akan menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 yang masih dibahas saat ini.
Ia menjelaskan, jika tunjangan daerah dan gaji ke-14 sama-sama dibayarkan, dikhawatirkan terjadi overlap keuangan daerah. Dana tersebut juga dibutuhkan untuk pembangunan di bidang lain.
Seperti diketahui, tunjangan daerah merupakan kebijakan gubernur periode sebelumnya. Jadi, selain mendapatkan gaji ke-13, sebelumnya PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu juga menikmati tunjangan daerah setiap tahun. Tunjangan ini dibayarkan sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan pada pertengahan tahun berbarengan dengan pembayaran gaji ke-13.
Terkait dengan penghentian tunjangan daerah tersebut, perwakilan PNS sempat menyatakan kekecewaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Helmi Paman, pihaknya telah menerima protes dari PNS.
"Anggaran ini baru akan kita bahas dalam APBD Perubahan, harapkan kita eksekutif tidak serta-merta menghentikan pembayaran tunjangan daerah tersebut," kata Helmi.
Apalagi, menurut dia, pembayaran tunjangan daerah tersebut melalui aturan yang jelas, yakni perda. "Tunjangan ini sudah ada aturannya dan tujuannya untuk kesejahteraan PNS. Jikapun dihentikan, perda tersebut harus dibatalkan," ujarnya.
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.