Ketua KPK Agus Rahardjo bersama wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata bersiap memberikan keterangan pers terkait OTT ketua DPD RI Irman Gusman di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik lembaganya sedang mengkaji penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Irman berstatus tersangka kasus korupsi lantaran diduga menerima Rp 100 juta terkait dengan pengurusan kuota impor gula.
"Saya belum tahu soal pencucian uang, itu sedang diteliti tim penyidik," kata Laode melalui pesan pendek, Senin, 19 September 2016.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Parlemen Bersih, Arief Rahman, mengatakan KPK sebaiknya membuka penyidikan pencucian uang untuk dapat mengembangkan perkara yang menjerat Irman. "KPK jangan berhenti di satu kasus korupsi, harus progresif," ujarnya saat dihubungi, Senin ini.
Adapun Pasal 75 Undang-Undang Pencucian Uang membolehkan KPK menggabungkan penyidikan dugaan pencucian uang dengan penyidikan tindak pidana asal.
KPK menyangka Irman menerima suap dari Xaveriandy Sutanto, pemilik usaha distributor gula CV Semesta Berjaya. Menurut Laode, Xaveriandy diduga meminta bantuan Irman agar mendapatkan jatah gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk didistribusikan di Sumatera Barat—daerah pemilihan Irman.
"Dia menelepon Direktur Utama Bulog agar memberikan jatah kepada XSS (Xaveriandy) dan MM (Memi, istri Xaveriandy)," kata Laode melalui pesan pendek, Ahad, 18 September 2016.
Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka. Status yang sama diberikan kepada Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.