Tim KPK menunjukan barang bukti uang suap Ketua DPD RI Irman Gusman, sebesar Rp 100 Juta dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. TEMPO/Amirullah
TEMPO.CO, Jakarta - Selain menyuap Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto, juga menyuap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bernama Farizal. KPK telah menetapkan jaksa Farizal sebagai tersangka.
"Ini kasus yang berbeda, tapi pemberi uangnya sama, yakni Xaveriandy," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers soal kasus dugaan suap terhadap Ketua DPD Irman Gusman di gedung KPK Jakarta, Sabtu 17 September 2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Xaveriandy diduga memberikan suap kepada Farizal Rp 365 juta. Penyuapan ini untuk membantu mengurus perkara pidana yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Farizal adalah jaksa yang memperkarakan Xaveriandy di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun, dalam proses persidangan, Farizal ternyata juga bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum terdakwa Xaveriandy.
Contohnya adalah Farizal membuatkan eksepsi untuk terdakwa Xaveriandy. "Dia juga mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa Xaveriandy," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Xaveriandy sebagai pemberi suap. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai penerima, jaksa Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.