Sejumlah poster penuntutan dan penolakan terlihat saat sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2016. Mereka mendesak Pimpinan KPK yang baru untuk segera mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengaku penanganan kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum dihentikan. Perkara ini masih berada di tahap penyelidikan.
"Setahu saya sih belum (dihentikan)," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis malam, 15 September 2016.
Kata dia, perkara ini belum bisa masuk ke tahap penyidikan. Sebab, alat buktinya belum cukup, sehingga masih butuh pengembangan.
Namun, Basaria enggan menjelaskan perkembangan kasus Century dan BLBI ini. Ia mengaku akan mengecek lagi dua kasus yang pernah menjadi sorotan publik ini. "Nanti coba saya cek dulu," ujarnya.
Dalam catatan ICW, komisi antirasuah pernah berupaya menangani perkara korupsi BLBI. Pada 2007, Ketua KPK Antasari Azhar pernah membentuk empat tim untuk melakukan penyelidikan skandal korupsi ini.
Lalu pada 2014, dalam penyelidikan perkara korupsi BLBI, KPK telah memanggil sejumlah pejabat era Presiden Megawati Soekarnoputri, seperti Rizal Ramli dan Laksamana Sukardi. Setelah muncul kriminalisasi terhadap penyidik dan pimpinan KPK, penuntasan perkara korupsi BLBI di tangan KPK menguap begitu saja.